Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Dukung Suksesnya Pemilu, Pemprov Kalteng Rakor Kependudukan

Maharati News – Palangka Raya, Dalam rangka mendukung suksesnya pemilu tahun 2024 di Kalimantan Tengah (Kalteng), Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Disdukcapil Kalteng menggelar rapat koordinasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, H. Nuryakin, bertempat di Hotel Aquarius Palangka Raya, Rabu (20/9/23) pagi.

Sekda Kalteng mengatakan, kegiatan ini merupakan sebuah upaya untuk mendukung suksesnya Pemilu 2024 dan Pemilihan Nasional Kepala Daerah 2024.

Saat ini perkembangan penyelenggaraan Dukcapil sudah signifikan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Seluruh jajaran Dukcapil terus menerus membangun satu ekosistem Dukcapil Digital yang bertujuan mewujudkan Single Identity Number.

“Kami meyakini dengan Single Identity Number ini, arah untuk mewujudkan kemajuan Indonesia akan lebih mudah kita tempuh,” ucap Nuryakin.

Tambahnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI menargetkan 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia memakai aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2023.

“Provinsi Kalimantan Tengah memiliki target penerapan Identitas Kependudukan Digital sebanyak 485 ribu Jiwa atau 25 persen, dari jumlah wajib KTP sebanyak 1,9 juta jiwa, saat ini penerapan IKD di Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 41 ribu jiwa,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalteng, Saiful menyampaikan, rakor ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se-Kalteng.

Dalam rakor itu juga akan dilakukan evaluasi capaian kinerja dalam kegiatan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.

“Sekaligus mencari solusi yang tepat terhadap berbagai kendala-kendala yang mungkin dihadapi pada saat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi administrasi Dukcapil Kabupaten/Kota se-Kalteng,” pungkasnya. (Perdi/MN).

Penulis: Perdi Kastolani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *