Maharati News – Palangka Raya, Salah satu warga yang beralamat Jalan Manduhara I Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau kota Palangka Raya atas nama Hendrik Faizal Siburian merasa keberatan atas sanksi adat yang dijatuhkan kepadanya.
Faizal mengaku, kaget dan merasa keberatan atas apa yang dialaminya itu. Dia menjelaskan, Damang Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Puja Guntara, memberikan sanksi adat kepada dirinya dengan harus membayar sejumlah uang.
“Saya merasa keberatan dan tidak menerima atas surat panggilan yang disampaikan melalui pesan via WhatsApp, yang mengatakan telah melakukan sebuah kesalahan yang saya pun juga tidak mengetahui kesalahan terkait hal itu,” kata Faizal kepada beberapa awak media, Rabu (24/5/23), di Palangka Raya.
Selain itu menurut Faisal bahwa Damang tersebut melayangkan beberapa surat panggilan beberapa kali kepada dirinya, namun dia mengaku tidak menanggapi karena merasa takut, dan atas hal tersebut dia mencoba mencari keadilan meskipun sebagai warga pendatang.
“Saya sudah berapa kali dilayangkan surat panggilan, perihal untuk bertemu dengan Damang tersebut, juga melalui telepon hingga via WhatsApp. Namun saya tidak berani datang, karena sebelumnya sudah membayar denda adat dengan nominal tertentu kepada Damang tersebut. Lalu kenapa saya harus di datang kembali? itu yang saya keberatan,” tambahnya.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut Damang Kepala Adat Parenggean Puja Guntara saat di hubungi via telepon seluler menjelaskan serta membenarkan peristiwa tersebut.
Puja mengatakan, awal mula dirinya melayangkan surat adat atau jipen tersebut berdasarkan apa yang dilakukan oleh Faizal itu sendiri, dikarenakan beredarnya Voice Not yang dibuatkan oleh Faizal melalui WhatsApp yang dimana bunyi voice not tersebut menyebutkan “Damang-damang yang ada di Parenggean melarang warga untuk datang ke Parenggean karena Damang disana marah”.
“Atas dasar itulah saya melayangkan surat panggilan kepada bersangkutan (Faizal), karena sudah mencoreng nama Kademangan Adat yang seolah-olah kami melarang warga untuk datang ke tempat ini dan bahkan voice not ini sudah tersebar dimana-mana. Kamipun punya harga diri,” tegas Puja melalui telepon seluler.
Ditambahkannya, setelah dia melayangkan surat Adat atau jipen, pihak Faizal pun datang untuk menemuinya di kediamannya. Namun hal tersebut sudah sepakat bersama bahwa pihak Faizal membayar Jipen sebesar 4 juta rupiah dari tuntutan sebenarnya sebesar 5 juta 5 ratus ribu rupiah.
“Sebenarnya semuanya sudah beres saja, dan saya rasa saya menuntut Faizal ini sesuai undang-undang adat Dayak Kalimantan Tengah,” ucapnya
Kemudian Puja juga menjelaskan terkait dengan dilayangkannya surat kedua untuk Faizal adalah berdasarkan laporan Faizal ke pihak Kepolisian atas tuduhan bahwa dirinya “diduga” telah melakukan pencurian buah Kelapa Sawit di area perkebunan milik Faizal tersebut.
“Sekali lagi saya menegaskan, saya ada berdiri disana bukan untuk mencuri Buah Kelapa Sawit, saya disana hanya mengantarkan Ibu Teti yang juga pemilik kebun tersebut,” tutur Puja.
Dengan terbitnya Berita ini, Pihak Damang Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur masih menunggu kehadiran Faizal untuk melakukan mediasi. (Perdi/MN).