Maharati News – Palangka Raya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Kalteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria.
Acara dibuka oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, di Hotel Luwansa, Palangka Raya pada Senin (19/9/22) Pagi.
Kepala Dinas Perkimtan Provinsi Kalteng Erlin Hardi dalam laporannya mengatakan, bahwa rakor tersebut dalam rangka untuk meningkatkan koordinasi antara Kanwil dan Kantah ATR/BPN kabupaten/kota dengan Perangkat Daerah Provinsi Kalteng yang membidangi urusan Pertanahan.
Sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014, tentang untuk menggali kendala-kendala yang muncul pada pelaksanaan di lapangan.
“Melalui kegiatan ini kami mendorong peran serta Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk merencanakan program kerja Perangkat Daerah (PD) dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Kalimantan Tengah,” ucap Erlin.
Hal itu bertujuan untuk memaksimalkan daerah terkait dalam mendukung Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria, melalui fungsi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalteng dan Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota.
Serta mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah.
Sementara itu, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung dalam sambutannya mengatakan, bahwa Permasalahan konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi polemik yang terjadi di tengah masyarakat sehingga berdampak pada timbulnya permasalahan sosial kemasyarakatan dan pertumbuhan perekonomian masyarakat.
Reforma Agraria menjadi solusi atas ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia. Sebagaimana dituangkan dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Tahun 2020-2024 sebagai langkah konkret yang dilakukan Pemerintah untuk mendukung Kebijakan Pemerataan Ekonomi.
Dalam pelaksanaan Reforma Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak dapat melakukannya sendiri membutuhkan dukungan dari pemangku kepentingan lain yaitu Pemerintah Daerah.
Program Reforma Agraria melalui redistribusi tanah bukan sekadar bagi-bagi tanah, tapi memberikan hak atas tanah yang dimiliki kepada petani, nelayan dan masyarakat lainnya, sekaligus memberikan akses permodalan, pasar, serta keterampilan yang diperlukan.
“Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah mendukung tercapainya Reforma Agraria dengan memaksimalkan peran perangkat daerah dalam Penataan Akses Reforma Agraria sesuai dengan kewenangan dari instansi masing-masing,” pungkasnya. (Perdi/MN).