MAHARATINEWS, Kotawaringin Timur – Sebuah aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dalam jumlah besar di Kabupaten Kotawaringin Timur berakhir dengan cara yang tak biasa. Seorang pria berinisial SS (25) gagal membawa kabur hasil curiannya setelah tertidur lelap di lokasi perkebunan yang menjadi sasaran aksinya.
Peristiwa itu terjadi di areal PT Windu Nabatindo Lestari (WNL), tepatnya di Blok C07 Pelantaran Agro Estate Divisi I, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Sabtu (6/6/2026) dini hari.
Saat melakukan patroli rutin sekitar pukul 02.20 WIB, petugas keamanan perusahaan menemukan seorang pria tertidur di dekat tumpukan buah sawit yang telah dipanen. Temuan tersebut langsung menimbulkan kecurigaan karena di sekitar lokasi terdapat puluhan janjang sawit yang telah dikumpulkan.
Kasi Humas Polres Kotawaringin Timur AKP Edy Wiyoko mengatakan, pelaku diduga sedang menjalankan aksi pencurian bersama beberapa rekannya sebelum akhirnya tertinggal dan tertidur di lokasi.
“Bukannya berhasil membawa kabur hasil curian, pelaku justru tertidur pulas di dekat tumpukan sawit yang diduga dipanennya secara ilegal hingga akhirnya diamankan petugas keamanan perusahaan,” ujar Edy, Minggu (7/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan empat tumpukan TBS dan satu janjang sawit yang masih berada di bawah pohon. Total barang bukti yang diamankan mencapai 61 janjang sawit dengan berat sekitar 1.620 kilogram.
Menurut Edy, saat diinterogasi pelaku mengaku tidak bekerja sendiri. Ia menyebut ada tiga rekannya yang ikut memanen buah sawit secara ilegal.
“Pelaku mengakui buah sawit tersebut dipanen bersama tiga orang lainnya. Namun saat petugas datang, ketiganya berhasil melarikan diri,” katanya.
Selain buah sawit, petugas turut menyita dua buah tojok besi yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil panen ilegal tersebut.
Akibat kejadian itu, PT WNL diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5,65 juta. Sementara SS kini telah diamankan di Polsek Cempaga Hulu untuk menjalani proses hukum.
Polisi menjerat pelaku dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perkebunan dan KUHP terbaru. Sementara itu, pengejaran terhadap tiga terduga pelaku lainnya masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh jaringan pencurian yang terlibat dalam kasus tersebut. (red-fe)

