Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Sebanyak 32 Orang Ikuti Uji Okupasi Produsen Benih Kelapa Sawit di Kalteng

Maharati News – Palangka Raya, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2021 mewajibkan setiap produsen benih memiliki tenaga ahli yang kompeten dalam bidangnya.

Terkait hal itu Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui UPT Balai Perlindungan Perkebunan dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan Provinsi Kalteng melaksanakan Uji Okupasi Produsen Benih Kelapa Sawit di Best Western Batang Garing Hotel Palangka Raya, Selasa (5/9/23).

“Jadi uji kompetensi ini memang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 26 Tahun 2021, yang mana setiap produsen benih itu diwajibkan memang harus ada tenaga ahli yang benar-benar kompeten di bidangnya,” kata Ketua Perkumpulan Produsen Benih Tanaman Perkebunan Kalteng, Gun Sriwitanto.

Hal tersebut dilakukan katanya, agar didalam pelaksanaannya di lapangan baik itu di proyek maupun dipasarkan ke masyarakat langsung, sudah sesuai dengan standar dan SOP yang telah ditentukan oleh Undang-undang.

“Artinya uji kompetensi ini sangat penting dilakukan karena merupakan amanat Undang-undang,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Benih merupakan salah satu faktor penentu utama dalam budidaya komoditas hortikultura untuk menghasilkan panen yang maksimal.

Sehingga tidak berlebihan jika saat ini pemerintah menargetkan terwujudnya kemandirian benih bagi para petani Indonesia dan sedang gencar mensosialisasikan mengenai penggunaan benih bermutu.

Ketersediaan benih bermutu sangat strategis karena merupakan kunci utama untuk mencapai keberhasilan dalam usaha budidaya hortikultura. Untuk menghasilkan produk hortikultura yang prima dibutuhkan benih bermutu tinggi, yaitu benih yang mampu mengekspresikan sifat-sifat unggul dari varietas yang diwakilinya.

Diungkapkan lebih lanjut, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2021, pemerintah membuka peluang bagi produsen benih tanah air untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi secara mandiri. Ini dinilai sebagai langkah maju dan menjadikan perusahaan kian bersemangat menghasilkan produk benih hortikultura berkualitas.

Selain itu, Gun Sriwitanto juga mengimbau kepada penjual benih yang tak memiliki izin agar jangan memasarkan benih dengan sembarangan.

“Saya sebagai ketua asosiasi mengimbau kepada penjual benih yang tidak memiliki izin atau ilegal tolong bagaimanapun caranya agar itu tidak menjamur di Kalimantan Tengah, jangan menjual sembarangan. Karena belum tentu benih yang dijual itu berasal dari sumber benih yang bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. Dan itu sangat merugikan konsumen khususnya petani,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPT Balai Perlindungan Perkebunan dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan Provinsi Kalteng, Teresia Venie mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pihaknya itu diharapkan mampu menjadi percontohan bagi sejumlah provinsi yang ada di Kalimantan lainnya.

“Kegiatan ini digabung pelaksanaannya, pesertanya dari Kalsel 6 orang peserta, Kalbar 2 orang kemudian sisanya dari Kalteng 24 peserta. Uji kompetensinya nanti ada tertulis, wawancara dan praktek,” bebernya.

Dikatakannya bahwa jika para peserta yang mengikuti uji kompetensi itu kompeten di bidangnya maka peserta berhak mendapatkan sertifikat keahliannya.

“Dan kalau peserta ini sudah kompeten dia akan masuk ke dalam aplikasi BabeBUN, nah didalam aplikasi tersebut nanti dia bisa berinteraksi, jual beli benih yang memang sudah legal dan bisa dijual ke seluruh Indonesia. Kemudian pesertanya juga akan diberikan sertifikat keahliannya, sertifikat tersebut akan berlaku selama tiga tahun,” pungkasnya. (Perdi/MN).

Penulis: Perdi Kastolani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *