Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Sosialisasi Penggunaan DBH DR dan Asistensi Penyusunan RKP Tahun 2022

Maharati News – Palangka Raya, Pemerintah Provinsi Kalteng menggelar kegiatan sosialisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) dan asistensi penyusunan rancangan kegiatan dan penganggaran (RKP) Tahun 2022.

Acara tersebut berlangsung di Aula Eka Hapakat, komplek kantor Gubernur Kalteng pada Selasa (18/10/22) Pagi.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung mengatakan, Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu, untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Dari sisi kinerja dalam pengelolaan lingkungan dan semangat dalam mengelola hutan di wilayah mulai dari provinsi hingga ke tingkat kabupaten masing-masing, Hutan merupakan salah satu kekayaan alam yang harus dijaga dan tentu pemanfaatannya harus bersifat berkelanjutan.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan arahan strategis dari Kementerian terkait tentang penggunaan DBH DR dan mendapatkan informasi dari pengalaman mitra pembangunan dalam pendampingan pemanfaatan DBH DR serta pengembangan mekanisme insentif untuk kinerja Pemerintahan Daerah,” ucap Leo.

Selain itu, meningkatkan sinergi dan koordinasi atau pemangku kepentingan termasuk mitra pembangunan untuk mendukung peningkatan kapasitas dan peningkatan percepatan penggunaan DBH DR. Serta gagasan dari seluruh pemangku kepentingan termasuk mitra pembangunan agar program dan sumber daya yang ada dapat saling mendukung.

Sementara itu Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumule Tumbo, menerangkan pasal 12 undang-undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa ada 24 urusan wajib dan 8 urusan pilihan yang dibagi bersama antara Pemerintah Pusat , Provinsi dan Kabupaten disertai pendanaannya.

“Kita berbicara dana bagi hasil ini manakala sudah masuk ke area APBD, maka ini harus dikelola melalui mekanisme APBD yang prinsipnya adalah bahwa penggunaan APBD dilakukan secara tertib dan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” pungkas Tumbo. (Perdi/MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *