MAHARATINEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran kembali memberikan kesempatan emas bagi masyarakat melalui perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025 sesuai Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 44 dan 45 Tahun 2025.
Gubernur melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, menegaskan bahwa kebijakan pemutihan pajak ini hadir untuk membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak.
“Program ini memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak lagi terbebani tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa dibebani kewajiban membayar pokok dan denda tahun sebelumnya,” ujar Anang, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, pembebasan denda administratif juga berlaku untuk mutasi kendaraan. Dengan begitu, masyarakat yang ingin melakukan balik nama atau memindahkan kepemilikan kendaraan tidak perlu khawatir dengan tambahan biaya.
“Kami ingin mempermudah proses administrasi kendaraan. Harapannya, semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan momentum ini,” tegasnya.
Selain itu, Anang menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berpihak pada masyarakat, tetapi juga berkontribusi besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dana yang terkumpul dari pembayaran pajak akan digunakan untuk mendukung pelayanan publik, khususnya di bidang transportasi dan infrastruktur jalan.
“Semakin banyak wajib pajak yang taat, semakin baik pula pelayanan yang bisa kami berikan kembali kepada masyarakat,” tambahnya.
Pemprov Kalteng bersama kepolisian daerah akan terus menggencarkan sosialisasi agar informasi program pemutihan ini menjangkau hingga ke pelosok daerah.
“Kami berharap seluruh masyarakat Kalteng dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir,” pungkas Anang.
Dengan adanya perpanjangan program ini, Pemprov Kalteng optimistis target PAD tahun 2025 dapat tercapai, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali untuk kesejahteraan bersama. (mnc-red)

