MAHARATINEWS, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama Tim Raperda Pemerintah Provinsi Kalteng terkait Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, di Ruang Rapat Gabungan, Selasa (25/11/2025).
Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas finalisasi Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Usai rapat, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalteng, Muhammad Ansyari, menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah menyatakan dukungan penuh terhadap Raperda tersebut.
“Hari ini kami melaksanakan rapat tentang laporan akhir dari Pansus. Semua fraksi pada prinsipnya menyetujui Raperda ini untuk disahkan menjadi perda tentang pelaksanaan pemenuhan dan penghormatan hak penyandang disabilitas,” ujarnya.
Ansyari menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan dorongan kuat dari kelompok masyarakat dan komunitas penyandang disabilitas.
“Raperda ini diusulkan sejak akhir 2023, kemudian mulai dibahas pada 2024. Mereka beberapa kali menyampaikan agar regulasi ini bisa mendorong pemenuhan hak mereka, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk memberikan perlakuan yang setara bagi penyandang disabilitas.
“Mereka ingin mendapatkan hak yang sama seperti masyarakat umumnya. Karena itu, nanti kita mendorong adanya unit pelayanan khusus di beberapa OPD yang berkaitan dengan pelayanan dasar,” jelasnya.
Sebagai contoh, Ansyari menyebut sejumlah layanan yang sudah berjalan. “Di rumah sakit sudah ada layanan khusus disabilitas, dan di bidang pendidikan ada sekolah luar biasa atau sekolah khusus. Ke depan, kita dorong hal yang sama di sektor lain,” tambahnya.
Melalui Raperda ini, DPRD juga mendorong agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan lebih besar dalam memperoleh pekerjaan maupun membuka usaha.
“Kami ingin akses mereka terhadap lapangan kerja semakin terbuka, sehingga mereka dapat mandiri dan berdaya saing,” tegas Ansyari.
Raperda disabilitas ini dijadwalkan segera dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. (mnc-red)

