Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
banner 728x250
Berita  

ADB Kalteng Kutuk Keras Aksi Penembakan Warga Kenyala di Areal Sawit PT Maju Aneka Sawit

ADB Kalteng Kutuk Keras Aksi Penembakan Warga Kenyala di Areal Sawit PT Maju Aneka Sawit
Korban penembakan terhadap empat warga Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang terjadi di area perkebunan kelapa sawit PT Maju Aneka Sawit (MAS).

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Aliansi Dayak Bersatu (ADB) Kalimantan Tengah mengutuk keras dugaan aksi penembakan terhadap empat warga Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang terjadi di area perkebunan kelapa sawit PT Maju Aneka Sawit (MAS). ADB menilai peristiwa tersebut mencerminkan tindakan represif yang harus diusut secara tuntas dan transparan.

Ketua ADB Kalimantan Tengah, Megawati, menegaskan bahwa penggunaan senjata api terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan jika tidak dalam kondisi yang mengancam keselamatan aparat. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

banner 325x300banner 325x300

“Kami tidak membenarkan aksi pencurian yang terjadi. Tapi kami mengutuk keras peristiwa ini. Warga sipil seharusnya tidak menjadi korban tindakan berlebihan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, penanganannya harus sesuai prosedur, bukan dengan kekerasan,” ujar Megawati dalam keterangan tertulis.

ADB menyebutkan empat warga yang menjadi korban dalam insiden tersebut masing-masing berinisial F. (18), I.S. (45), J. (42), dan A.M. (48). Salah satu korban, F., dilaporkan mengalami luka di bagian bawah ketiak dan telah mendapatkan perawatan medis.

Megawati juga mempertanyakan dasar penempatan aparat keamanan di area perusahaan perkebunan swasta serta mekanisme pengamanan yang diterapkan. Menurutnya, kehadiran aparat negara di lingkungan korporasi harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

“Kami akan melaporkan peristiwa ini ke Presiden RI, Komnas HAM, Mabes Polri, dan Kompolnas. ADB bersama organisasi masyarakat adat lainnya akan mengawal proses hukum kasus ini,” tegasnya.

Selain menyoroti insiden penembakan, ADB turut mengangkat persoalan lama terkait kewajiban pembangunan kebun plasma oleh PT MAS.

Berdasarkan data Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, perusahaan memiliki HGU seluas sekitar 19.904 hektare, sehingga wajib menyediakan kebun plasma minimal 20 persen atau sekitar 3.980 hektare untuk masyarakat.

ADB mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur agar turun tangan memfasilitasi realisasi plasma PT. MAS kepada masyarakat, agar tidak kembali terjadi yang kerap menjadi pemicu konflik.

“ADB mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur agar turun tangan memfasilitasi realisasi kewajiban kebun plasma PT Maju Aneka Sawit kepada masyarakat, guna mencegah terulangnya konflik serupa di kemudian hari,” pungkasnya. (mnc-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *