Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

RDP DPRD Kalteng Bahas Dugaan Pelanggaran TKA Oleh PT UAI

RDP DPRD Kalteng Bahas Dugaan Pelanggaran TKA Oleh PT UAI
Foto bersama. (Ist).

MAHARATINEWS, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang melibatkan dua Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor perkebunan, Kamis (15/1/2026).

Rapat tersebut menjadi forum klarifikasi antara serikat buruh dan manajemen perusahaan yang difasilitasi langsung oleh DPRD Kalteng.

RDP dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, yang memediasi pertemuan antara Ketua Serikat Buruh Solidaritas Mandiri (SBSM) PT Globalindo Agung Lestari (GAL), Ahmad Syamsuri, dengan pihak PT United Agro Indonesia (UAI).

DPRD menekankan pentingnya penyelesaian masalah sesuai ketentuan hukum dan menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

“Hari ini DPRD memfasilitasi rapat dengar pendapat umum untuk mendengarkan langsung aspirasi serikat pekerja serta klarifikasi dari pihak perusahaan. Semua pihak telah menyampaikan pendapatnya secara terbuka,” ujar Junaidi kepada wartawan.

Ahmad Syamsuri menegaskan, dua TKA berinisial Y.Y.C dan M.I.A.Z diduga melakukan aktivitas kerja di luar kewenangan RPTKA yang dimiliki. Kedua TKA tersebut tercatat memiliki izin kerja di PT GAL, namun disebut turut campur dalam aktivitas dan pengambilan kebijakan di PT UAI.

“Keberadaan mereka menimbulkan keresahan di kalangan buruh karena kebijakan yang diambil berdampak langsung pada sistem kerja dan kesejahteraan karyawan,” kata Ahmad.

Ia menjelaskan, serikat buruh telah menempuh berbagai jalur penyelesaian sejak Maret 2025, mulai dari perundingan bipartit hingga fasilitasi di tingkat kabupaten, namun belum membuahkan hasil yang memuaskan.

Menanggapi hal tersebut, Vice President PT UAI, Ahmad Febryansyah, menyatakan perusahaan menghormati proses RDP dan menerima masukan dari DPRD serta serikat buruh.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti hasil rapat ini. Dua tenaga kerja asing yang dipersoalkan akan kami tarik, dan perkembangannya akan kami sampaikan dalam waktu sekitar satu minggu,” jelasnya.

Ia juga memastikan kebijakan terkait insentif dan layanan kesehatan karyawan akan dikembalikan ke ketentuan semula. “Tidak ada lagi pemotongan, semua dikembalikan seperti sebelumnya,” tegas Ahmad.

Sementara itu, Ahmad Syamsuri berharap kesepakatan tersebut dapat direalisasikan secara nyata.

“Kami berharap situasi kerja kembali kondusif dan perusahaan dapat berjalan lebih baik dengan tetap mengedepankan hak-hak buruh,” tutupnya. (mnc-neha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *