MAHARATINEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terus mengencangkan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Umum di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) senilai Rp40 miliar tahun anggaran 2023–2024. Penyidik memeriksa Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi dan Sekretaris KPU Kotim Fitriannor sebagai saksi pada Kamis (22/1/2026).
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi memastikan pemanggilan tersebut bagian dari pendalaman perkara. “Benar, hari ini Ketua dan Sekretaris KPU Kotim kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Hendri kepada awak media.
Hendri menjelaskan pemeriksaan ini menjadi yang pertama bagi kedua pejabat tersebut. Penyidik berupaya menggali keterangan baru serta mengklarifikasi temuan barang bukti hasil penggeledahan sebelumnya.
“Ada alasan kenapa penyidik memanggil saksi. Termasuk kebutuhan klarifikasi atas barang bukti yang sudah kami amankan,” katanya.
Di tengah proses penyidikan, Kejati Kalteng juga mencatat adanya pengembalian uang yang diduga terkait perkara. “Alhamdulillah sudah ada pengembalian. Jumlahnya lebih dari Rp2 miliar, nanti kami pastikan angkanya,” ungkap Hendri.
Selain memeriksa saksi, penyidik menganalisis barang bukti elektronik berupa ponsel milik pegawai KPU, staf sekretariat, hingga pihak rekanan. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri alur komunikasi dan dugaan transaksi keuangan.
Meski proses berjalan intensif, Kejati Kalteng menegaskan belum menetapkan tersangka. “Penetapan tersangka membutuhkan minimal dua alat bukti yang sah. Saat ini penyidik masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti tersebut,” tegas Hendri.
Kejaksaan juga membuka peluang memeriksa pejabat daerah lain, termasuk mantan atau penjabat bupati, apabila keterangannya diperlukan untuk mengungkap perkara secara utuh. (mnc-red)

