Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Kehutanan melalui Klinik RPHJP

Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Kehutanan melalui Klinik RPHJP
Kepala DInas Kehutanan Agustan Saining saat memberikan sambutan.

MAHARATINEWS, Palangka Raya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong penguatan tata kelola kehutanan yang terarah dan berkelanjutan. Upaya tersebut diwujudkan melalui Klinik Pembinaan Penyusunan dan Perubahan Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) bagi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) se-Kalimantan Tengah yang digelar di Aquarius Hotel, Rabu (28/1/2026).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah H. Agustan Saining dan diikuti seluruh pengelola KPH di wilayah Kalteng. Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi untuk memastikan pengelolaan hutan berjalan sesuai regulasi dan arah pembangunan daerah.

Agustan Saining menegaskan bahwa secara nasional, pengelolaan kawasan hutan berada di bawah kewenangan KPH. Di Kalimantan Tengah sendiri, terdapat 18 KPH dengan total 33 unit pengelolaan yang wajib memiliki dokumen perencanaan yang jelas.

“Seluruh unit KPH ini wajib memiliki dokumen rencana pengelolaan hutan yang disusun sesuai arahan Kementerian Kehutanan, RPJMD, serta visi pembangunan Kalimantan Tengah Berkah, Maju, dan Bermartabat,” ujar Agustan.

Ia menjelaskan, dokumen RPHJP menjadi landasan utama agar pengelolaan hutan dapat dilakukan secara terukur, terarah, dan berkelanjutan, sekaligus menghindari praktik pengelolaan yang tidak sesuai aturan.

Dalam kesempatan tersebut, Agustan juga menyinggung dukungan pembiayaan sektor kehutanan melalui Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR). Menurutnya, dana tersebut tidak hanya menopang program kehutanan, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan strategis lintas sektor.

“Sebagian dana DBHDR dapat dimanfaatkan untuk mendukung program strategis di dinas lain, seperti Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, serta Biro Ekonomi,” katanya.

Ia menegaskan sinergi lintas sektor menjadi kunci memperkuat pembangunan daerah secara menyeluruh. Dinas Kehutanan, lanjut Agustan, berkomitmen mendukung penuh kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah.

“Insya Allah, Dinas Kehutanan tetap optimal membantu mewujudkan Kalimantan Tengah yang berkah dan sejahtera,” ucapnya.

Terkait sektor perkebunan, Agustan menjelaskan bahwa meski kewenangan utama berada di Dinas Perkebunan, sektor kehutanan telah memberikan dukungan signifikan melalui pelepasan kawasan hutan.

“Sejak tahun 2000-an hingga saat ini, lebih dari 1 juta hektare kawasan hutan di Kalimantan Tengah telah dilepaskan untuk mendukung pembangunan perkebunan,” pungkasnya. (mnc-neha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *