MAHARATINEWS, Palangka Raya – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono, menilai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru masih berada pada tahap awal sehingga belum tepat untuk langsung menilai dampaknya di daerah.
Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut membutuhkan waktu penyesuaian agar dapat diterapkan secara utuh dan konsisten. Menurut Sudarsono, proses implementasi hukum tidak bisa diukur secara instan, terlebih KUHP baru membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.
“KUHP ini baru diberlakukan, tentu masih diperlukan masa adaptasi. Kita belum bisa menarik kesimpulan sekarang karena prosesnya masih berjalan,” kata Sudarsono, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, perubahan dalam KUHP baru mencakup banyak aspek, mulai dari perumusan tindak pidana, pola penuntutan, hingga jenis sanksi yang diterapkan. Perubahan tersebut tidak hanya berdampak pada aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan, tetapi juga menyentuh masyarakat secara luas sebagai subjek hukum.
Sudarsono menyebutkan, penerapan KUHP baru harus melalui sejumlah tahapan penting. Tahapan tersebut meliputi sosialisasi kepada masyarakat, peningkatan kapasitas dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, serta penanganan perkara-perkara awal yang menggunakan dasar hukum baru.
“Semua proses itu perlu waktu. Data dan fakta yang akurat baru bisa diperoleh setelah tahapan-tahapan tersebut berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa penilaian yang dilakukan terlalu cepat berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Selain itu, kesimpulan yang tidak berbasis data yang cukup dapat memengaruhi arah kebijakan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi KUHP baru.
Sudarsono pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersikap objektif dan tidak tergesa-gesa dalam menilai efektivitas regulasi tersebut.
“Kita beri ruang dan waktu agar sistem ini benar-benar berjalan. Evaluasi yang menyeluruh dan adil tentu akan dilakukan setelah terlihat perkembangan nyata dalam pelaksanaannya,” pungkasnya. (mnc-neha)

