Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

DPRD Kalteng Dukung Penerbitan 129 WPR

DPRD Kalteng Dukung Penerbitan 129 WPR
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, memberikan apresiasi atas rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan menerbitkan izin bagi 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Tengah. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk menata aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan secara sah dan tertib.

Menurut Siti Nafsiah, penetapan ratusan blok WPR di Kalteng merupakan bagian dari agenda nasional yang menargetkan penerbitan 313 WPR di seluruh Indonesia pada 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan sektor pertambangan.

“Penetapan WPR ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menciptakan kepastian hukum. Pemerintah provinsi kini memiliki kewenangan lebih luas dalam perizinan, pembinaan, dan pengawasan pertambangan rakyat,” ujar Siti Nafsiah, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian perizinan usaha pertambangan mineral dan batubara kepada pemerintah daerah. Karena itu, Pemprov Kalteng diminta proaktif menjalankan peran tersebut secara optimal.

Lebih lanjut, Siti Nafsiah menekankan pentingnya keselarasan antara kebijakan pemerintah pusat dan regulasi daerah. Saat ini, Peraturan Daerah Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan pendelegasian kewenangan perizinan pertambangan masih dalam tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Ia berharap perda tersebut segera rampung agar menjadi landasan hukum yang kuat di daerah.

Keberadaan WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga dinilai mampu menekan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Dengan legalitas yang jelas, pengawasan dapat dilakukan lebih efektif dan aktivitas ilegal berangsur berkurang.

Namun demikian, Siti Nafsiah mencatat masih ada wilayah yang belum masuk dalam penetapan WPR, seperti Kabupaten Kapuas dan Katingan. Ia mendorong pemerintah daerah melakukan pemetaan potensi sebagai dasar pengusulan WPR tambahan ke pemerintah pusat.

Di sisi lain, ia mengingatkan agar pengelolaan WPR tetap mengedepankan kelestarian lingkungan. Setiap pemegang IPR wajib menerapkan kaidah pertambangan yang baik, termasuk pengelolaan limbah dan reklamasi pascatambang.

“Kebijakan ini harus benar-benar berpihak pada masyarakat lokal. Transparansi dan keadilan dalam penetapan penerima IPR menjadi kunci agar manfaatnya dirasakan langsung oleh warga setempat,” tutupnya. (mnc-neha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *