Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Pansus DPRD Kalteng Matangkan Raperda Penanaman Modal dan PTSP

Pansus DPRD Kalteng Matangkan Raperda Penanaman Modal dan PTSP
Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang juga Ketua Pansus Raperda Siti Nafsiah

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui rapat bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Rapat dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi investasi daerah, dan berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (10/2/2026).

Rapat tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti, Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang juga Ketua Pansus Raperda Siti Nafsiah, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, serta pejabat eselon III dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, anggota Pansus DPRD dan tenaga ahli DPRD turut mengikuti jalannya pembahasan.

Asisten III Sunarti menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan investasi dengan dinamika regulasi nasional, khususnya terkait perizinan berusaha berbasis risiko.

“Peraturan daerah ini kami harapkan mampu memberi manfaat nyata bagi pemerintah daerah sekaligus masyarakat luas,” ujar Sunarti.

Ia juga menekankan pentingnya arah pembangunan investasi yang tidak semata bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam. Menurutnya, Kalimantan Tengah harus berkembang sebagai daerah tujuan investasi yang menghasilkan nilai tambah dan berkelanjutan.

“Kebijakan investasi harus selektif dan benar-benar berpihak pada kepentingan daerah,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Siti Nafsiah menegaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PTSP harus mendorong hadirnya investasi berkualitas.

“Investasi yang masuk harus mampu menyerap tenaga kerja lokal, menghormati masyarakat adat dan kearifan lokal, menjaga kelestarian lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Raperda ini akan menjadi payung hukum penting agar pelayanan perizinan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus selaras dengan kebijakan nasional, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam rapat tersebut, Pansus dan Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menyepakati perlunya sinkronisasi substansi Raperda dengan kebijakan perizinan nasional guna menghindari tumpang tindih kewenangan. Sebagai langkah lanjutan, Pansus menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan teknis berikutnya agar proses legislasi berjalan lebih terarah dan optimal. (mnc-neha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *