MAHARATINEWS – Palangka Raya, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menegaskan bahwa sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan masih menjadi permasalahan utama di daerah. Ia mengungkapkan bahwa banyak kelompok masyarakat datang ke Komisi II untuk mengadukan konflik yang mereka hadapi.
“Sejak saya dipercaya duduk di Dewan, persoalan sengketa lahan dengan perusahaan selalu menjadi keluhan utama masyarakat. Kami di Komisi II berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dan memastikan adanya penyelesaian yang adil,” ujar Bambang, Rabu (5/3/2025) siang.
Bambang menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah surat pengaduan, termasuk permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari masyarakat. Menurutnya, semua laporan tersebut akan ditelaah dengan cermat.
“Jika masyarakat yang salah, tentu akan kami edukasi. Namun, jika perusahaan yang melanggar, maka mereka harus menyelesaikan masalahnya. Jika tetap membandel, lebih baik ditutup saja. Tidak ada gunanya investasi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kewajiban perusahaan dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan sosial. Ia menilai bahwa banyak perusahaan, terutama tambang, tidak melaksanakan tanggung jawab mereka dengan baik.
“Investor datang hanya untuk mengurus izin dan eksploitasi, tanpa peduli dengan masyarakat yang sudah lama hidup di atas tanah itu. Hal ini harus diubah,” katanya.
Salah satu perhatian utamanya adalah rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) yang menurutnya banyak diabaikan oleh perusahaan tambang.
“Saya memiliki data perusahaan yang tidak melaksanakan rehabilitasi DAS. Jika mereka tidak menjalankan kewajiban ini, aktivitasnya harus dihentikan. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga kelangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat,” tegas Bambang.
Ia pun meminta instansi terkait, khususnya Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Bepedas), untuk lebih tegas dalam mengawasi pelaksanaan rehabilitasi DAS. “Bepedas harus benar-benar menjalankan tugasnya, bukan hanya sebagai simbol administratif. Jika mereka tidak mampu, lebih baik kewenangan itu diserahkan ke provinsi,” tutupnya. (mnc-red)