Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

DPRD Kalteng Desak BPDAS Bertindak Tegas terhadap Rehabilitasi DAS

Bambang Irawan saat memberikan pernyataan terkait pengawasan rehabilitasi DAS di Kalimantan Tengah.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, meminta Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai-Hutan Lindung Kahayan (BPDAS-HL Kahayan) lebih tegas dalam mengawasi pelaksanaan rehabilitasi DAS. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya harus dikenakan sanksi tegas demi kelangsungan lingkungan dan masyarakat setempat.

MAHARATINEWS – Palangka Raya, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, meminta Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai-Hutan Lindung Kahayan (BPDAS-HL Kahayan) untuk lebih tegas dalam mengawasi rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).

Menurut Babang, pengawasan yang lemah telah menyebabkan banyak perusahaan tambang mengabaikan kewajibannya dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

“BPDAS harus benar-benar menjalankan tugasnya, bukan hanya sebagai simbol administratif. Jika mereka tidak mampu, lebih baik kewenangan itu diserahkan ke provinsi,” tegas Bambang.

Ia menekankan bahwa rehabilitasi DAS bukan hanya persoalan bisnis, tetapi juga menyangkut kelangsungan hidup masyarakat dan lingkungan di Kalimantan Tengah.

Bambang mengungkapkan bahwa dirinya memiliki data perusahaan yang tidak menjalankan rehabilitasi DAS sesuai aturan. Jika perusahaan terus mengabaikan tanggung jawab ini, ia mendesak agar aktivitas mereka dihentikan.

“Jika perusahaan tetap membandel, lebih baik ditutup saja. Tidak ada gunanya investasi yang merugikan Kalimantan Tengah, khususnya masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah memiliki kewajiban untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan sosial. Namun, realitanya banyak perusahaan tambang yang hanya fokus pada eksploitasi sumber daya tanpa memperhatikan dampak terhadap masyarakat sekitar.

“Investor datang hanya untuk mengurus izin dan eksploitasi, tanpa peduli dengan masyarakat yang sudah lama hidup di atas tanah itu. Hal ini harus diubah,” kata Bambang.

Ia berharap BPDAS-HL Kahayan dan instansi terkait lainnya segera mengambil langkah konkret untuk menegakkan aturan. “Jika aturan sudah jelas, maka tidak ada alasan untuk membiarkan perusahaan melanggar. Harus ada tindakan tegas agar lingkungan tetap terjaga dan masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya. (mnc-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *