MAHARATINEWS – Palangka Raya, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial RU (51) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Dr. Murjani, depan Subur Ban, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, pada Jumat (7/3/2025) siang.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan bahwa operasi ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, tim kami mengamankan tersangka sekitar pukul 14.45 WIB. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu seberat 4,99 gram yang disimpan dalam bungkus makanan ringan,” ungkapnya, Sabtu (8/3/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone, satu sepeda motor Yamaha Vixion merah dengan nomor polisi KH 3228 TP, serta STNK kendaraan tersebut.
“Barang bukti ditemukan di kantong celana depan tersangka. Saat diperiksa, ia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” tambah Agung.
RU kini ditahan di Polresta Palangka Raya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih terus menyelidiki kasus ini lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan pengujian barang bukti di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).
“Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tegas Agung. (mnc-red)