Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

DAD Kalteng: Penertiban Kawasan Harus Beri Manfaat ke Rakyat

DAD Kalteng: Penertiban Kawasan Harus Beri Manfaat ke Rakyat
Sekretaris Umum DAD Kalteng, Yulindra Dedy, saat diwawancarai awak media.

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah secara lugas mendesak pemerintah pusat agar penertiban kawasan hutan tidak sekadar menertibkan, tetapi juga mengembalikan hak dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat adat.

Hal ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) di Aula Jayang Tingang, Kamis (8/5/2025), yang menghasilkan delapan poin rekomendasi strategis.

Sekretaris Umum DAD Kalteng, Yulindra Dedy, saat diwawancarai menyebut penataan kawasan hutan melalui Perpres No. 5 Tahun 2025 harus berpihak pada rakyat.

“Kami tidak ingin kebijakan ini hanya formalitas. Lahan-lahan di luar HGU yang telah dikuasai masyarakat adat selama puluhan tahun harus memberikan dampak langsung, baik secara ekonomi maupun hukum,” tegasnya.

Ia menyoroti tumpang tindih lahan sebagai akar dari banyak konflik agraria. Berdasarkan data Satgas Penertiban Kawasan Hutan, terdapat lebih dari 430 ribu hektare lahan di luar HGU dan IUP yang masih masuk kawasan hutan.

“Fakta ini membuktikan bahwa sistem perizinan selama ini amburadul. Masyarakat jadi korban dari kebijakan yang tidak pernah berpijak pada kenyataan lapangan,” ujarnya.

DAD Kalteng mendukung penertiban kawasan, namun dengan syarat: negara harus memastikan hasilnya berpihak pada masyarakat.

“Kami tolak jika penertiban hanya menguntungkan korporasi seperti PT Agrinas. Masyarakat yang sudah mengelola lahan harus dilindungi, bukan disingkirkan,” ujar Yulindra lantang.

Selain itu, DAD Kalteng menuntut revisi segera terhadap Perda No. 5 Tahun 2015 tentang ETRWP. Mereka menilai banyak desa, bahkan kawasan perkotaan, masih berstatus kawasan hutan.

“Bayangkan, kantor Gubernur saja dulu masuk kawasan hutan. Ini ironis dan harus dihentikan. Tata ruang harus menyesuaikan dengan fakta, bukan khayalan di atas peta,” tegasnya lagi.

Yulindra menyatakan bahwa DAD bersama Forum Ormas akan menyampaikan hal ini ke pusat. Mereka minta adanya kebijakan yang berpihak dan kontribusi hasil kawasan bagi PAD daerah. “Kalau tidak, sama saja pemerintah memelihara ketidakadilan,” pungkasnya. (mnc-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *