Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

DPRD Kalteng Tetapkan Pansus Raperda Pertambangan

DPRD Kalteng Tetapkan Pansus Raperda Pertambangan
Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari (kanan foto) saat mengikuti rapat paripurna ke-8 Masa sidang II tahun sidang 2025.

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menetapkan susunan Panitia Khusus (Pansus) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Jenis Tertentu.

Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 24 Maret 2025.

Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari, membacakan langsung susunan anggota Pansus di hadapan peserta sidang.

Pembentukan Pansus ini menjadi langkah awal dalam proses legislasi daerah yang bertujuan untuk menciptakan regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

DPRD menugaskan Siti Nafisah sebagai Ketua Pansus, dengan Bambang Irawan sebagai Wakil Ketua, dan Junaidi sebagai Sekretaris. Anggota lainnya terdiri atas Ampera AY Mebas, Noor Fazariah Kahayanti, Sengkon, Sutik, Raudah, Habib Sayid Abdurrahman, Agie, Lohing Simon, Wengga Febri Dwi Tananda, Hero Harappano Mandouw, dan Asdy Narang.

Dalam sambutannya, Ansyari menyatakan bahwa Pansus akan bertugas menyusun dan membahas Raperda secara menyeluruh, dengan memperhatikan kondisi daerah serta regulasi yang berlaku.

“Mereka akan bertugas bersama-sama membahas dan menyusun Raperda secara komprehensif,” ungkapnya.

Ansyari juga menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi ini.

Ia menyampaikan harapan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah.

“Pansus diharapkan dapat menghasilkan Raperda yang berpihak pada kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah dan memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Setelah terbentuk, Pansus akan segera memulai tahapan pembahasan substansi Raperda.

DPRD mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sipil, guna memastikan relevansi dan efektivitas peraturan yang dirancang.

Proses deliberatif ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang tidak hanya mengatur secara teknis, tetapi juga mencerminkan prinsip keadilan sosial dan tanggung jawab lingkungan.

Dengan demikian, DPRD Kalteng menunjukkan komitmennya dalam menyusun kebijakan yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan melalui tata kelola pertambangan yang lebih baik. (mnc-lesta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *