Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Prestasi! Pemprov Kalteng Terima WTP ke-11 dari BPK

Prestasi! Pemprov Kalteng Terima WTP ke-11 dari BPK
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima LHP BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2024 dan Iktisar Hasil Pemeriksaan Daerah Tahun 2024 (Foto: mmckalteng)

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali menorehkan prestasi di bidang tata kelola keuangan. Untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut, Pemprov Kalteng meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (2/6/2025).

Acara tersebut juga dirangkai dengan peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029.

Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, secara langsung menyerahkan LHP kepada DPRD dan Gubernur. Ia menyatakan bahwa proses pemeriksaan mengacu pada ketentuan Pasal 23E Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 17 Ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004.

Menurut Dodik, opini WTP diberikan karena laporan keuangan Pemprov Kalteng telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dilengkapi pengungkapan yang memadai, serta didukung oleh sistem pengendalian internal yang efektif. Ia menambahkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran material terhadap ketentuan perundang-undangan.

“Laporan keuangan yang kami periksa memenuhi seluruh unsur kelayakan untuk mendapatkan opini WTP,” ujar Dodik.

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, mengucapkan terima kasih kepada BPK atas kepercayaan yang diberikan. Ia menilai bahwa opini WTP menjadi indikator penting keberhasilan dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Ini adalah bentuk kerja keras seluruh jajaran Pemprov. Kami akan terus memperbaiki diri untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional,” tegas Agustiar.

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, juga memberikan apresiasi atas capaian tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa opini WTP tidak berarti laporan keuangan bebas dari catatan. Ia meminta agar setiap rekomendasi dari BPK ditindaklanjuti secara serius.

“Pemerintah daerah wajib menindaklanjuti setiap catatan. Hasil pemeriksaan harus menjadi dasar perbaikan nyata ke depan,” katanya.

Arton juga mendorong semua pihak untuk bekerja sesuai tugas dan fungsi dengan mengedepankan integritas dan tanggung jawab. Ia menutup pernyataannya dengan ajakan untuk terus bersinergi demi kemajuan daerah.

Dengan pencapaian ini, Pemprov Kalteng menunjukkan komitmen dalam membangun sistem pengelolaan keuangan yang akuntabel dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik. (mnc-lesta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *