Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Belajar dari Kalsel, DPRD Kalteng Evaluasi Pola Kerja Pansus LKPj Gubernur

Belajar dari Kalsel, DPRD Kalteng Evaluasi Pola Kerja Pansus LKPj Gubernur
Ketua Pansus LKPJ Gubernur 2024, Sudarsono menyerahkan cinderamata ke perwakilan DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Senin (21/4/2025).

MAHARATINEWS, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengupayakan perbaikan dalam fungsi pengawasannya terhadap eksekutif, khususnya dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur.

Salah satu langkah konkret yang diambil yakni melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), untuk mempelajari pola kerja Panitia Khusus (Pansus) LKPj yang diterapkan di provinsi tetangga tersebut, Senin (21/4/2025).

Ketua Pansus LKPj DPRD Kalteng, Sudarsono, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan menggali sistem kerja dan efektivitas pengawasan yang telah diterapkan oleh DPRD Kalsel, guna meningkatkan kualitas pembahasan LKPj di Kalteng.

“Kami ingin mempelajari praktik yang terbukti berhasil, seperti bagaimana rekomendasi DPRD ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan,” ujar Sudarsono.

Salah satu temuan utama dalam kunjungan tersebut adalah pembagian Pansus LKPj di DPRD Kalsel menjadi empat sub-Pansus, yang masing-masing disesuaikan dengan lingkup kerja komisi. Model ini dinilai lebih efisien dan memungkinkan pembahasan yang lebih fokus serta mendalam.

“Lebih efisien dan pembahasannya bisa lebih dalam karena masing-masing Pansus fokus pada mitra kerjanya,” jelas legislator dari Partai Golkar itu.

Sebaliknya, DPRD Kalteng selama ini hanya membentuk satu Pansus untuk membahas keseluruhan isi LKPj, yang mencakup seluruh mitra kerja pemerintah provinsi. Dengan waktu yang terbatas, yakni hanya 30 hari kerja, metode ini dianggap kurang ideal.

“Waktu terbatas, mitra kerja terlalu banyak. Jadi pembahasan tidak maksimal,” ungkap Sudarsono.

Melihat hasil studi ini, DPRD Kalteng tengah mempertimbangkan untuk menerapkan sistem pembagian Pansus serupa, demi memperkuat efektivitas dan kedalaman evaluasi terhadap kinerja eksekutif.

“Kami anggap ini positif, sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Semakin terperinci pembahasan, semakin tajam rekomendasi yang bisa kami sampaikan,” tegasnya.

Sudarsono menambahkan bahwa penguatan fungsi pengawasan merupakan amanah konstitusional lembaga legislatif, dan harus terus dikembangkan sesuai tantangan dan dinamika pemerintahan daerah. (mnc-lesta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *