MAHARATINEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, memastikan bahwa aset tanah yang digunakan untuk kompleks perkantoran Wali Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 tidak akan ditarik oleh pemerintah provinsi.
Penegasan ini disampaikannya seusai menghadiri perayaan HUT ke-60 Pemko Palangka Raya dan HUT ke-68 Kota Palangka Raya, Kamis (17/7/2025).
Menurutnya, selama aset tersebut masih digunakan dan dibutuhkan, tidak ada alasan untuk menariknya.
“Kalau aset itu memang dipakai, ngapain (ditarik),” tegas Agustiar, didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo dan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi terkait surat Gubernur tertanggal 13 Juni 2025 yang meminta penarikan aset milik Pemprov Kalteng, termasuk lahan perkantoran Wali Kota Palangka Raya dan tanah kawasan UMKM di Jalan Temanggung Tilung.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Fairid Naparin menegaskan bahwa koordinasi dengan gubernur berjalan baik dan tidak ada masalah berarti. “Dari dulu tidak ada persoalan. Ini hanya jadi ramai karena didorong pemberitaan media,” ucapnya.
Fairid juga memahami bahwa penataan aset merupakan bagian dari tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Namun ia menekankan bahwa untuk kepentingan operasional Pemko, status lahan tersebut tetap diperlukan.
Sementara itu, lahan di Jalan Temanggung Tilung tetap direncanakan akan dimanfaatkan oleh Pemprov untuk pembangunan rumah sakit daerah. Adapun batas akhir penyerahan aset tersebut ditetapkan pada Desember 2025. (mnc-lesta)

