MAHARATINEWS, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk memperkuat landasan hukum terkait hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD melalui pembahasan Raperda inisiatif yang saat ini sudah memasuki tahap akhir.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Yohanes Freddy Ering, menyebutkan bahwa revisi terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2017 diperlukan agar regulasi di Kalimantan Tengah setara dengan daerah lain yang lebih maju dalam penataan kelembagaan legislatif.
“Hasil kaji banding kami ke Sulawesi Utara dan Kalimantan Selatan memperlihatkan bahwa Kalteng masih tertinggal, baik dari sisi regulasi maupun besaran hak keuangan. Karena itu, pembaruan perda ini menjadi sangat penting,” ujar Freddy saat memimpin rapat di Ruang Komisi I DPRD Kalteng, Rabu (24/7/2025).
Ia menambahkan, Raperda ini juga telah disusun secara komprehensif dengan penambahan pasal dari 30 menjadi 33, namun tetap menjaga substansi agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.
Menurut Freddy, pembahasan juga melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi. Hal ini menjadi bagian dari upaya harmonisasi antara kebijakan legislatif dan eksekutif dalam menyusun peraturan pelaksana berupa Peraturan Gubernur (Pergub).
“Kami berharap pembahasan Raperda dan Pergub bisa dilakukan secara paralel agar implementasinya tidak terhambat. DPRD siap berkolaborasi dengan Pemprov agar proses ini berjalan cepat dan tepat,” tegasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Setda Kalteng, BKAD, Biro Hukum, serta anggota Pansus lainnya. Dengan progres yang telah mencapai 90%, DPRD Kalteng optimistis Raperda ini bisa disahkan dalam waktu dekat. (mnc-lesta)

