MAHARATINEWS, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah menyoroti tajam penurunan Pendapatan Daerah dalam KUA-PPAS 2026 yang mencapai Rp2,2 triliun atau 24,14 persen dari APBD murni 2025.
Penurunan tajam ini dinilai perlu penjelasan rinci agar pembahasan tidak hanya berdasarkan angka, tapi juga realita kondisi fiskal daerah.
“Biasanya transfer pusat itu ada surat resminya. Ini suratnya sudah ada atau belum? Karena penurunannya terlalu besar,” tegas Anggota DPRD, Ampera, dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, Kamis (7/8/2025) pagi.
Ampera juga menyoroti komponen pendapatan asli daerah (PAD) yang anjlok hampir Rp1,9 triliun, dan mempertanyakan rasionalisasi atas hasil pengelolaan kekayaan daerah yang ditetapkan hanya Rp30 miliar.
Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo menjelaskan bahwa penurunan PAD terjadi karena perubahan regulasi pusat yang mempengaruhi pemungutan pajak, khususnya dari alat berat dan sektor lain yang dimiliki perusahaan luar daerah.
“Ini bukan soal kinerja daerah, tapi masalah regulasi pusat yang belum sinkron. Misalnya alat berat, kita tidak bisa pungut pajaknya karena pemiliknya di luar Kalteng,” jelas Anang.
Rapat juga mencatat bahwa belum ada surat resmi terkait alokasi transfer dari pusat. Kepala Badan Keuangan Kalteng, Syahfiri, menyebut bahwa penetapan resmi biasanya baru keluar akhir Oktober.
“Kami akan sesuaikan dan sampaikan secara tertulis jika sudah ada,” pungkasnya. (mnc-lesta)

