MAHARATINEWS, Palangka Raya –Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng (Kanwil Kemenkum Kalteng) dalam memperluas akses keadilan melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan.
Audiensi yang berlangsung di Kantor Wakil Gubernur Kalteng pada Jumat (8/8/2025) itu dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, bersama jajaran Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk mempercepat realisasi program layanan hukum gratis, cepat, dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.
“Kami ingin memastikan setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki akses yang sama terhadap bantuan hukum. Posbakum akan menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan masalah hukum masyarakat secara damai, cepat, dan terjangkau,” tegas Hajrianor.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyatakan bahwa Pemprov siap memfasilitasi koordinasi lintas pemerintah daerah hingga tingkat desa.
“Pemerintah Provinsi mendukung penuh inisiatif ini. Kami akan mendorong kabupaten/kota dan kepala desa agar segera menindaklanjuti pembentukan Posbakum di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Selain pembentukan Posbakum, audiensi juga membahas pelatihan paralegal desa, penyebaran informasi hukum secara masif, serta penyusunan regulasi pendukung agar Posbakum berjalan efektif dan berkelanjutan.
Kanwil Kemenkum Kalteng menargetkan seluruh desa dan kelurahan di Kalteng memiliki Posbakum aktif paling lambat September 2025, dengan prioritas di daerah terpencil yang minim akses layanan hukum.
Dengan terwujudnya program ini, Pemprov optimistis masyarakat akan lebih mudah mendapatkan konsultasi, pendampingan, dan penyuluhan hukum tanpa harus menempuh perjalanan jauh atau mengeluarkan biaya besar. (mnc-lesta)






