MAHARATINEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menyoroti kebijakan sejumlah bank yang menetapkan biaya reaktivasi untuk rekening dormant atau pasif. Menurutnya, besaran biaya Rp100.000 yang diterapkan di beberapa bank perlu dijelaskan secara rinci tujuannya.
“Kalau biaya administrasi, berarti ditarik oleh bank tersebut. Tapi kalau diwajibkan untuk menabung lagi, untuk 100 ribu mengaktifkan, saya pikir tidak ada masalah,” ujar Bambang, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Selasa (12/8/2025).
Ia menilai, yang menjadi persoalan adalah jika dana tersebut dipungut murni sebagai biaya administrasi tanpa manfaat langsung bagi nasabah. Transparansi, kata dia, menjadi kunci agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Kebijakan ini berkaitan dengan langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sementara rekening tanpa aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak pidana keuangan.
Mengutip TEMPO, sejumlah bank tidak memungut biaya reaktivasi, seperti Bank Mandiri, Bank Sinarmas, dan Bank MNC Internasional (MotionBank). Namun, BNI menerapkan setoran minimal Rp100.000 untuk mengaktifkan kembali rekening yang pasif.
“Kalau memang uangnya tetap masuk ke tabungan, itu kan milik nasabah. Tapi kalau hilang untuk administrasi, tentu perlu dijelaskan dengan jelas,” tegas Bambang.
Ia juga mengingatkan, nasabah di daerah, khususnya di Kalimantan Tengah, sering menghadapi keterbatasan akses layanan perbankan sehingga rekening mereka bisa menjadi dormant tanpa disengaja.
Bambang meminta perbankan menerapkan kebijakan yang lebih fleksibel agar masyarakat tetap percaya pada layanan bank.
“Kebijakan yang bijak akan mendukung inklusi keuangan dan membuat masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan perbankan,” pungkasnya. (mnc-red)

