Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Agustiar Sabran Tegas: Larangan Truk Bermuatan Lebih

Agustiar Sabran Tegas: Larangan Truk Bermuatan Lebih
Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran saat melakukan inspeksi mendadak di ruas Jalan Palangka Raya–Gunung Mas (Foto: mmckalteng)

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi dalam menjaga ketertiban dan keselamatan transportasi jalan, khususnya terkait kepatuhan terhadap batas tonase kendaraan.

Penegasan tersebut disampaikan saat Gubernur melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di ruas Jalan Palangka Raya–Gunung Mas pada Selasa (27/5/2025).

Dalam sidak tersebut, Gubernur mendapati langsung sejumlah kendaraan angkutan milik perusahaan swasta besar masih mengabaikan ketentuan tonase yang telah disepakati, yaitu maksimal 10 ton.

Beberapa kendaraan bahkan teridentifikasi mengalami over dimension over loading (ODOL), sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan infrastruktur.

Agustiar Sabran menekankan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala. Ia menyatakan bahwa kendaraan bermuatan berlebih memberikan dampak negatif terhadap kondisi jalan dan merugikan masyarakat secara luas.

“Tidak boleh ada lagi kendaraan dengan muatan berlebih yang melintasi jalan-jalan strategis. Kami akan bertindak tegas,” ujar Gubernur.

Selain itu, Gubernur juga menyoroti keberadaan kendaraan berat berpelat nomor luar daerah yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah.

Ia menilai praktik ini menghambat kontribusi fiskal terhadap daerah dan memperumit pengawasan administratif. Oleh karena itu, Pemprov Kalteng mendorong seluruh perusahaan untuk mendaftarkan kendaraannya di wilayah Kalimantan Tengah.

“Penggunaan pelat nomor lokal bukan semata urusan administrasi, tetapi juga bagian dari keadilan fiskal. Jalan rusak karena aktivitas mereka, tapi mereka tidak memberi kontribusi pajak. Ini tidak adil,” tegasnya.

Gubernur menyampaikan bahwa Pemprov akan segera memanggil pihak-pihak perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, khususnya yang melintasi jalur vital seperti Palangka Raya–Kuala Kurun.

Pemerintah telah mengalokasikan dana publik dalam jumlah besar untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur jalan. Oleh karena itu, keberlangsungan pembangunan harus dilindungi dari praktik pelanggaran oleh pelaku usaha.

Agustiar juga menegaskan bahwa Pemprov tidak menolak investasi, namun seluruh pihak harus patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Penegakan hukum dan aturan tonase, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin keselamatan masyarakat dan menjaga keberlanjutan pembangunan.

Sidak ini turut dihadiri oleh Bupati Gunung Mas, Jaya S. Monong, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait. (mnc-lesta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *