Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Bambang Geram Perusahaan Lalai Jaga Lingkungan

Bambang Geram Perusahaan Lalai Jaga Lingkungan
Wakil Ketua Komisi II Bambang Irawan

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, menyampaikan kekesalannya terhadap sepuluh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kapuas, khususnya di wilayah Kapuas Hulu, karena dianggap mengabaikan kewajiban lingkungan yang seharusnya dijalankan.

Menurut Bambang, kelalaian perusahaan dalam pelaksanaan reboisasi, reklamasi, dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) berkontribusi signifikan terhadap terjadinya banjir parah di wilayah tersebut, terutama pada musim hujan.

Bambang menegaskan, perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan yang timbul akibat aktivitas operasionalnya. “Kalau perusahaan tidak melakukan kewajibannya, stop saja aktivitasnya,” ujarnya tegas usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD pada Senin (17/3/2025).

Kabupaten Kapuas Hulu merupakan daerah yang banyak didominasi oleh perusahaan tambang dan perkebunan. Dalam konteks ini, Bambang mempertanyakan komitmen perusahaan-perusahaan tersebut dalam menjalankan kewajiban reklamasi dan rehabilitasi DAS sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan.

Ia menyoroti betapa banjir yang terjadi saat ini sangat luar biasa, dan berkaitan langsung dengan kurangnya upaya pencegahan dari perusahaan.

“Banjir itu luar biasa, banyak perusahaan tambang, banyak perusahaan kebun di sana. Pertanyaan saat ini, ada enggak mereka melakukan reklamasi, ada enggak mereka melakukan reboisasi ataupun rehabilitasi DAS?” kata Bambang.

Selain itu, Bambang mengkritik sikap perusahaan yang hanya aktif menyalurkan bantuan sosial saat terjadi bencana banjir tanpa melakukan langkah preventif yang sistematis. Ia menilai pendekatan tersebut kurang efektif dalam mengatasi akar masalah.

“Jangan mereka tampil pada saat banjir berbagi beras, masyarakat tidak perlu itu. Masyarakat itu perlu dari awal, dari pencegahan dini,” jelasnya.

Masalah lain yang mendapat sorotan adalah praktik pembuangan limbah oleh beberapa perusahaan ke sungai, yang memperburuk kondisi lingkungan sekitar dan menandakan ketidakpatuhan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Yang bikin saya gregetan adalah ada beberapa perusahaan pada saat banjir itu limbah mereka masuk ke sungai. Kan itu menjadi masalah, berarti AMDAL mereka enggak sesuai, penanganan lingkungan mereka tidak sesuai, kalau gitu tutup saja,” ucap Bambang.

Walaupun keputusan penutupan perusahaan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, DPRD Kalteng melalui Bambang akan terus mengawasi dan mendorong agar aktivitas perusahaan yang tidak memenuhi standar lingkungan dihentikan sementara demi melindungi ekosistem dan masyarakat setempat.

“Walaupun bukan kewenangan kita menutupnya, tidak apa-apa. Okey, kita gak nutup, cuman hentikan aktivitas mereka,” tutup Bambang. (mnc-lesta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *