Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Bapperida Kalteng Gelar Rapat Penginputan Usulan di Aplikasi E-Rakortek

Kepala Bapperida Kalteng Leonard S. Ampung membuka rapat penginputan usulan program dan kegiatan menggunakan aplikasi E-Rakortek di Aula Serbaguna Bapperida, Palangka Raya.
Kepala Bapperida Kalteng Leonard S. Ampung membuka rapat mengenai penginputan usulan melalui aplikasi E-Rakortek untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah yang lebih efektif, di Aula Serbaguna Bapperida, Palangka Raya, pada Rabu (12/2/2025). Rapat ini membahas koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka perencanaan pembangunan daerah tahun 2025.

MAHARATINEWS – Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) menggelar rapat penjelasan mengenai penginputan usulan pada aplikasi E-Rakortek.

Rapat yang dilaksanakan pada Rabu (12/2/2025) di Aula Serbaguna Bapperida ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan tindak lanjut dari rapat pra-Rakortekrenbang pusat dan daerah tahun 2025.

Kepala Bapperida Kalteng, Leonard S. Ampung, membuka acara tersebut dan menjelaskan bahwa tujuan rapat ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai Penginputan Indikator Kinerja Urusan Daerah (IKUD) serta usulan daerah melalui aplikasi E-Rakortek.

“Rapat ini bertujuan agar semua pihak terkait memahami proses penginputan usulan program dan kegiatan di Aplikasi E-Rakortek, sehingga mekanisme perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan nasional,” ujar Leonard.

Leonard menegaskan, bahwa Rakortekrenbang Tahun 2025 akan melibatkan koordinasi antara pemerintah pusat yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta kementerian dan lembaga (KL), dengan pemerintah daerah yang diwakili oleh Bapperida dan perangkat daerah.

Rakortekrenbang ini juga akan membahas IKUD yang mencakup 31 urusan pemerintahan daerah.

Menurutnya, substansi utama dari Rakortekrenbang ini adalah pembahasan dan penyepakatan dukungan subkegiatan yang bertujuan untuk mencapai target outcome pada masing-masing urusan pemerintahan.

“Kinerja, Indikator Kinerja, dan subkegiatan yang dibahas dalam Rakortekrenbang harus selaras dengan yang tertuang dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD),” lanjut Leonard.

Hasil dari Rakortekrenbang ini akan menjadi dasar kesepakatan antara pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan program serta kegiatan untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional.

Kesepakatan ini akan menjadi bahan input bagi pemerintah pusat dalam Penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 dan bagi pemerintah daerah dalam Penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Bapperida Kalteng dan perwakilan perangkat daerah terkait, termasuk Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Prov. Kalteng, Yohanna Endang, serta pejabat teknis dari instansi terkait lainnya. (mnc-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *