MAHARATINEWS, Palangka Raya — Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah, Rizky Ramadhana Badjuri, menegaskan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT UPC di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Ia menyampaikan hal ini usai menerima laporan masyarakat dan tuntutan aksi dari Dewan Pimpinan Wilayah Perisai Keadilan Rakyat (PKR) di Kantor DLH Kalteng, Rabu (25/6/2025).
“Ini bukan laporan yang bisa dianggap sepele. Kita harus respons cepat, karena menyangkut ekosistem dan kenyamanan masyarakat sekitar. Jika benar ada limbah yang mencemari, kita akan tindak tegas sesuai kewenangan,” ujar Rizky.
Ia menegaskan, pihaknya sedang mempercepat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kotim sebagai langkah awal pembentukan tim gabungan yang akan turun langsung ke lokasi.
“Kami sudah berkomunikasi, dan dalam waktu dekat tim terpadu akan dibentuk. Isinya perwakilan dari provinsi, kabupaten, DLH, Disbun, dan jika perlu, aparat penegak hukum. Kita ingin prosesnya objektif dan faktual,” jelasnya.
Menurut Rizky, PT UPC memang memiliki izin resmi sebagai perusahaan perkebunan sawit. Namun, ia menekankan bahwa keberadaan izin bukan berarti perusahaan kebal dari pengawasan.
“Perusahaan boleh beroperasi, tapi tidak boleh seenaknya mencemari lingkungan atau keluar dari HGU. Kita ingin pastikan semua kegiatan sesuai aturan. Jika terbukti menyalahi, akan ada tindakan,” tegasnya.
Rizky juga menyampaikan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah telah memberi arahan agar dugaan pelanggaran lingkungan seperti ini tidak dibiarkan berlarut.
“Pesan dari Pak Gubernur dan Wakil Gubernur sangat jelas: kita harus tegas. Jangan sampai investasi jadi alasan untuk mengorbankan lingkungan dan hak masyarakat,” tutup Rizky. (mnc-lesta)