MAHARATINEWS, Palangka Raya – Ketegangan persoalan penggusuran lahan warga secara paksa tanpa izin dan sepengetahuan pemilik, tanpa ganti rugi, antara masyarakat adat dan PT Asmin Bara Bronang (ABB) kembali memanas. Aliansi Masyarakat Adat Pembela Utus gagal menyampaikan aspirasi secara langsung kepada manajemen perusahaan setelah tidak diizinkan masuk ke area kantor PT ABB, Senin (9/2/2026).
Aksi damai yang dirancang sebagai penyampaian tuntutan terbuka itu kandas di gerbang perusahaan. Massa aksi hanya disambut aparat, tanpa kehadiran perwakilan manajemen PT ABB untuk menerima aspirasi masyarakat. Situasi ini memicu kecaman keras dari tokoh adat Supantri yang dikenal luas sebagai “Raja Gunung”.
Raja Gunung tampil lantang mengecam sikap PT ABB yang dinilainya arogan dan menutup ruang dialog dengan masyarakat adat. Ia menyebut perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan konflik lahan yang telah berlangsung lama.
“PT ABB tidak boleh berlindung di balik pagar dan aparat. Perusahaan wajib menghadapi masyarakat adat secara terbuka dan bermartabat. Saya juga menuntut PT ABB menghentikan praktik intimidasi serta membuka dialog yang adil dan transparan” tegas Raja Gunung.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari proses mediasi yang digelar pada 31 Januari 2026 di Aula Kantor Kecamatan Kapuas Tengah. Namun, pertemuan tersebut dinilai tidak menghasilkan solusi konkret bagi penyelesaian konflik lahan yang telah berlangsung lama.
Aliansi Masyarakat Adat Pembela Utus mengungkapkan bahwa terdapat tiga warga Desa Barunang, Dusun Mamput, yang melapor dan meminta pendampingan untuk diurus oleh aliansi yang dikoordinasikan Raja Gunung, Ifang, dan Donni. Tiga warga tersebut yakni Tono Priyanto BG yang lahannya digusur, Don Hendri yang dua rumah miliknya diratakan (satu rumah tingkat dua dan satu rumah tingkat satu), serta Ngulan yang kebun buah-buahan produktif miliknya seperti durian dan rambutan ikut digusur.
Aliansi menilai tindakan perusahaan telah merugikan warga karena penggusuran dilakukan tanpa izin, tanpa sepengetahuan pemilik lahan, serta tanpa proses ganti rugi. Mereka juga mengungkap adanya penangkapan terhadap warga yang mempertahankan lahan, kebun, dan rumah milik mereka.
Pemerintah Kabupaten Kapuas yang hadir di lokasi juga tidak memuluskan jalan aliansi untuk melakukan aksi di kantor PT ABB, dan justru meminta agar ditunda. Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Romulus, menyampaikan janji bahwa pemerintah daerah akan kembali turun bersama tim pada Kamis (12/2/2026) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Sementara itu, Ebet Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas yang hadir mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan akses masyarakat ke dalam area perusahaan.
Aliansi Masyarakat Adat Pembela Utus menilai PT ABB tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa agraria. Mereka juga mengungkap adanya penangkapan terhadap warga Desa Barunang, Dusun Mamput, yang mempertahankan lahan belukar, kebun, dan rumah yang disebut telah digusur tanpa penyelesaian sebelumnya.
Ketua Aliansi Dayak Bersatu (ADB) Kalimantan Tengah, Megawati, menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap perusahaan. Ia menegaskan bahwa kehadiran masyarakat bertujuan menyampaikan aspirasi secara damai dan terbuka.
Menurut Megawati, lahan yang disengketakan merupakan milik Tono Priyanto dengan bukti kepemilikan yang diakui secara adat. “Karena tidak diterima di kantor perusahaan, massa akhirnya menggelar ritual adat di lokasi tanah yang disengketakan sebagai simbol perlawanan dan peneguhan hak,” kata megawati tegas.
Koordinator Aksi, Dayak Bilnga atau Ifang, menyebut antusiasme masyarakat sempat tinggi sebelum muncul dugaan intimidasi terhadap warga. Ia mengklaim ada tekanan psikologis yang membuat sebagian warga memilih mundur.
Ada kurang lebih 100 orang dari masyarakat yang siap ikut Aksi Damai ini. “Namun karena ada intimidasi, seperti, pemberhentian beasiswa sekolah dan bahkan hingga berakhir dikeluarkan bagi orang tuanya yang ikut aksi, makanya jumlah yang ikut aksi tadi jauh berkurang” ujar Ifang berdasarkan informasi didapatnya dari masyarakat.
Ifang berpendapat, PT Asmin ini sangat luar biasa. Artinya, PT ABB ini arogan, otoriter, dan siap mengkriminalisasi masyarakat sekitar perusahaan.
Meski tadi pemerintah daerah berjanji akan kembali melakukan penanganan, aliansi menegaskan tetap bertahan di lokasi sengketa hingga ada penyelesaian yang adil.
“Saya tegaskan juga, apabila tidak ada penyelesaian tuntutan kami pada Kamis nanti, kami tetap akan bertahan untuk mempertahankan tanah ini,” tegasnya.
Adapun tuntutan utama masyarakat meliputi pencabutan laporan terhadap Tono Priyanto agar dibebaskan, serta pembayaran ganti rugi atas tanah, kebun, dan rumah warga yang terdampak aktivitas perusahaan. (mnc-red)

