MAHARATINEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Kalteng menegaskan komitmen untuk mempercepat penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng bersama Tim Fasilitasi Raperda Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri RI, Selasa (7/10/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Gabungan DPRD Kalteng itu dihadiri Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, serta diikuti secara virtual oleh Analis SDM Aparatur Ahli Madya Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Rozi Beni.
Dalam paparannya, Rozi menekankan pentingnya efektivitas dan efisiensi dalam pembentukan peraturan daerah. “Raperda harus disusun berdasarkan kebutuhan nyata daerah dan berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi serta aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar Pemerintah Daerah memperhatikan Program Pembentukan Perda (Propemperda) sebagai acuan utama penyusunan kebijakan.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kalteng, H. Sugiarto, menyampaikan bahwa hasil verifikasi dari Kemendagri untuk Raperda Disabilitas telah diterima dan segera difinalisasi.
“Kami ingin Raperda ini segera disahkan dan diikuti dengan penyusunan Pergub sebagai aturan teknis pelaksana. Jangan sampai Perda selesai, tapi Pergub-nya belum siap,” tegasnya.
Sugiarto menambahkan bahwa Pergub nantinya harus berpihak pada penyandang disabilitas dan disertai dukungan anggaran dari setiap SKPD.
“Implementasi di lapangan harus terasa nyata bagi masyarakat disabilitas. Ini bentuk tanggung jawab moral dan hukum pemerintah daerah,” ujarnya.
Darliansjah menyambut baik langkah percepatan ini dan memastikan Pemprov siap berkoordinasi dengan DPRD serta Kemendagri agar seluruh Raperda di Kalteng, termasuk Raperda Disabilitas, sejalan dengan regulasi nasional dan menjamin perlindungan hak masyarakat secara menyeluruh. (mnc-lesta)

