MAHARATINEWS, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan hukum di sektor pertambangan. Menyusul penertiban lahan tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), DPRD Kalteng menuntut adanya sanksi hukum yang tegas bagi korporasi yang terbukti melanggar ketentuan perizinan dan regulasi pertambangan.
Legislatif menilai langkah Satgas PKH tersebut sebagai bukti keseriusan negara dalam menempatkan supremasi hukum di atas kepentingan bisnis. Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik, menegaskan bahwa operasional tambang yang tetap berjalan meskipun izin telah dicabut merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, seluruh aktivitas investasi wajib berpijak pada legalitas yang sah.
“Kalau izinnya sudah dicabut tetapi kegiatan masih berjalan, itu jelas pelanggaran. Karena itu, penindakan dari Satgas PKH sudah sangat tepat, apalagi ini menyangkut kepatuhan terhadap aturan,” ujar Sutik.
Politisi Partai Gerindra tersebut menilai bahwa penertiban tidak boleh berhenti pada penghentian aktivitas semata. Ia mendorong agar proses hukum dilanjutkan secara menyeluruh guna memberikan efek jera dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. “Penegakan hukum harus tuntas. Siapa pun yang berada di balik aktivitas ilegal ini harus diusut,” katanya.
Sutik menekankan bahwa ketegasan dalam pemberian sanksi menjadi kunci menjaga marwah hukum sekaligus melindungi lingkungan hidup di Kalimantan Tengah. Ia mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan yang tidak taat aturan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di masyarakat sekitar.
“Ada aturan yang dilanggar, maka sanksinya juga harus benar-benar tegas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa DPRD Kalteng mendukung iklim investasi yang sehat dan bertanggung jawab. Namun, keterbukaan terhadap investasi tidak boleh mengabaikan kepatuhan terhadap regulasi. Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten justru akan menciptakan kepastian dan kepercayaan bagi investor yang taat aturan.
“Pemerintah pusat mendorong investasi, tetapi aturan tetap harus dipatuhi. Karena itu, kami menuntut ketegasan sanksi bagi PT AKT,” pungkas Sutik. (mnc-neha)

