MAHARATINEWS, Palangka Raya – Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sengketa lahan seluas 45 hektare di Jalan Dulin Kandang, Palangka Raya, pada Selasa (5/3/2025).
Rapat ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Kalteng, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Palangka Raya.
Wakil Ketua Komisi II, Bambang Irawan, memimpin rapat sebagai tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Tim Badan Restorasi Tanah dan Daerah (TBBR) pada Februari lalu.
Sengketa ini dinilai penting untuk segera diselesaikan, agar tidak menghambat program pembangunan yang telah direncanakan di atas lahan tersebut.
“RDP ini merupakan tindak lanjut dari surat yang kami terima dari TBBR. Kami mengadakan pertemuan ini bersama Kemenag, Tim Penanganan Konflik Sosial, dan BKAD Kota Palangka Raya untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat,” kata Bambang.
Seluruh pihak sepakat bahwa penilaian tanah akan dilakukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau metode lain yang disepakati oleh Tim Penanganan Konflik Sosial.
Hasil penilaian itu akan menjadi dasar Wali Kota Palangka Raya dalam menerbitkan Surat Keputusan terkait mekanisme penyelesaian melalui tali asih atau kompensasi.
“Penyelesaian masalah ini sangat penting agar program pembangunan, terutama pembangunan MAN Insan Cendekia oleh Kemenag, tidak terganggu. Kami berharap kesepakatan mengenai nilai tali asih dapat segera tercapai,” ujarnya.
Bambang menambahkan bahwa komunikasi lanjutan akan terus dilakukan demi mencapai kesepakatan yang adil.
Ia menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa lahan seluas 45 hektare ini secara damai agar pembangunan di Kalimantan Tengah bisa terus berjalan demi kesejahteraan masyarakat. (mnc-lesta)

