Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

DPRD Kalteng Fokus Perkuat Regulasi Cegah Tambang Ilegal

DPRD Kalteng Fokus Perkuat Regulasi Cegah Tambang Ilegal
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.

MAHARATIMEWS, Palangka Raya – Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam (MBL), Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (MBLJT), dan Batuan.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyatakan regulasi ini akan menjadi senjata utama pemerintah daerah dalam menindak praktik tambang ilegal.

“Kami meyakini kehadiran Perda ini akan memperkuat tata kelola pertambangan di daerah, menekan praktik tambang ilegal, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung transparan dan akuntabel,” tegas Siti, Sabtu (6/9/2025).

Ia menjelaskan, pembahasan saat ini sudah memasuki tahap penelaahan pasal demi pasal bersama Tim Raperda Pemerintah Provinsi. DPRD akan menjadwalkan konsultasi ke kementerian teknis dan melakukan studi banding untuk memperkaya substansi aturan.

“Konsultasi dengan Kemendagri penting agar muatan Raperda tetap selaras dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak melampaui kewenangan daerah,” tambahnya.

Siti menekankan salah satu isu krusial dalam Raperda adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, pengaturan IPR harus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

“Kami ingin masyarakat yang bekerja di sektor pertambangan tetap terlindungi, tetapi aturan harus tegas agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan,” jelasnya.

DPRD Kalteng menargetkan Raperda ini rampung sesuai jadwal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Namun, penyelesaiannya menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kami akan kawal hingga tuntas, karena ini menyangkut kepentingan daerah sekaligus masa depan pengelolaan sumber daya alam di Kalteng,” pungkas Siti. (mnc-lesta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *