MAHARATINEWS, Palangka Raya – Proses transisi kepemimpinan di Provinsi Kalimantan Tengah resmi bergulir. Gubernur H. Sugianto Sabran menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Sabtu (8/2/2025).
Rapat ini menjadi momen penting dalam menyampaikan usul pemberhentian, dan pengangkatan kepala daerah untuk periode selanjutnya.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, memimpin langsung rapat tersebut dan menyampaikan bahwa agenda utama adalah pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2021–2024 serta pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur periode 2025–2030.
“Rapat ini menindaklanjuti ketentuan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 100/140/SJ, yang mewajibkan DPRD mengumumkan hasil penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh KPU sebelum disampaikan ke Presiden,” ujar Arton.
Dalam kesempatan itu, ia mengumumkan bahwa DPRD mengusulkan pemberhentian H. Sugianto Sabran dan H. Edy Pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2021–2024.
Selanjutnya, DPRD mengusulkan pengesahan pengangkatan H. Agustiar Sabran dan H. Edy Pratowo sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2025–2030.
Rapat berjalan lancar dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pengusulan, sebagai bentuk formalitas administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Proses ini menjadi bagian dari mekanisme demokrasi yang memperlihatkan kesinambungan kepemimpinan di Kalteng, yang diharapkan dapat membawa keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal ke depan. (mnc-red)