MAHARATINEWS, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menunjukkan keseriusan dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas. Melalui Panitia Khusus (Pansus), lembaga legislatif itu kini mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas bersama Tim Fasilitasi Raperda dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Tim Raperda Pemerintah Provinsi Kalteng.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (7/10/2025), dihadiri Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah, serta perwakilan Kemendagri yang hadir secara virtual, Rozi Beni, Analis SDM Aparatur Ahli Madya Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda.
Dalam paparannya, Rozi Beni menegaskan bahwa penyusunan Perda harus berlandaskan kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar formalitas administratif.
“Pembentukan Perda harus efektif, efisien, dan berbasis kebutuhan daerah, sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai instrumen utama dalam menentukan arah kebijakan hukum daerah.
“Propemperda disusun berdasarkan perintah peraturan yang lebih tinggi dan aspirasi masyarakat. Namun dalam kondisi tertentu, kepala daerah dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda, misalnya untuk merespons bencana atau kebijakan nasional yang bersifat mendesak,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kalteng H. Sugiyarto menegaskan bahwa hasil verifikasi Raperda Disabilitas dari Kemendagri sudah diterima, dan pihaknya siap mempercepat tahap fasilitasi hingga pengesahan.
“Kami tidak ingin Raperda ini berhenti di meja pembahasan. Harus segera tuntas, karena ini menyangkut hak dan martabat penyandang disabilitas,” tegasnya.
Sugiyarto juga menyoroti pentingnya penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Perda, agar implementasinya berjalan efektif.
“Jangan sampai Perda sudah disahkan, tapi Pergub belum siap. Pergub ini penting karena jadi dasar teknis bagi setiap SKPD di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pergub nantinya harus berpihak penuh kepada penyandang disabilitas dan disertai alokasi anggaran yang jelas di setiap satuan kerja. “Kita ingin aturan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan hanya menjadi dokumen hukum di atas kertas,” tegas Sugiyarto.
Melalui pembahasan intensif ini, DPRD Kalteng berharap Raperda Disabilitas segera disahkan sebagai payung hukum kuat dalam mewujudkan Kalimantan Tengah yang inklusif, adil, dan ramah bagi semua kalangan. (mnc-lesta)

