MAHARATINEWS, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalteng mengakselerasi pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui Panitia Khusus (Pansus) sebagai langkah strategis untuk mempercepat lahirnya regulasi yang siap diterapkan.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat Pansus yang digelar di DPRD Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Selasa (10/2/2026).
Ketua Pansus DPRD Kalteng, Sugiyarto, menegaskan bahwa percepatan pembahasan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar kualitas regulasi tetap terjaga.
“Kami mendorong pembahasan dua raperda ini berlangsung lebih cepat, namun tetap teliti sehingga dapat menjadi dasar hukum yang kuat dan aplikatif,” katanya.
Ia menyampaikan, dua raperda yang menjadi fokus Pansus yakni Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan Provinsi Kalimantan Tengah. Menurut Sugiyarto, keberadaan kedua regulasi tersebut sangat penting untuk menunjang tata kelola informasi, administrasi pemerintahan, serta pelayanan publik yang lebih tertib dan modern.
Dalam tahap awal, Pansus menyepakati pembahasan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan. Langkah ini diambil agar proses pembahasan dapat berjalan lebih efektif dan mendalam.
“Kami sepakat menyelesaikan satu raperda terlebih dahulu supaya fokus dan hasilnya maksimal,” ujarnya.
Rapat Pansus berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kalteng dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III selaku Ketua Pansus. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Kalteng, kelompok pakar, serta seluruh anggota Pansus yang terlibat dalam pembahasan.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setda Kalteng, Darliansjah, menyatakan Pemprov Kalteng siap memberikan dukungan penuh selama proses legislasi.
“Kami menyiapkan data, bahan, dan masukan teknis agar pembahasan dua raperda ini dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kalteng, Adiah Chandra Sari, menilai kedua raperda tersebut akan menjadi payung hukum penting dalam pengelolaan perpustakaan dan kearsipan.
“Melalui regulasi ini, kami ingin memastikan layanan perpustakaan dan arsip dikelola secara profesional, adaptif terhadap teknologi, serta mendorong transformasi layanan berbasis inklusi sosial,” tutupnya. (mnc-neha)

