MAHARATINEWS, Palamgka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelenggarakan Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Sabtu (8/2/2025) malam.
Agenda utama rapat mencakup pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng masa jabatan 2021–2024, Sugianto Sabran dan Edy Pratowo, serta pengesahan usulan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025–2030, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, serta didampingi Wakil Ketua I, Riska Agustin, dan Wakil Ketua II, Muhammad Ansyari. Hadir dalam rapat tersebut Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, serta pasangan calon terpilih, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo.
Dalam sambutannya, Arton menyampaikan pengumuman resmi terkait usul pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah.
“Dengan ini saya mengumumkan usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2021–2024, Sugianto Sabran dan Edy Pratowo, serta pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng terpilih, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo,” ujarnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara, menandai bahwa proses administrasi transisi pemerintahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prosedur ini menjadi tahapan penting menuju pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh Presiden Republik Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Arton juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja pemerintahan periode sebelumnya. Ia menekankan bahwa dedikasi Sugianto Sabran dan Edy Pratowo telah memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan daerah.
“Kami berterima kasih kepada gubernur periode sebelumnya, Sugianto Sabran dan Edy Pratowo, yang telah bekerja keras membangun Kalteng. Semoga kepemimpinan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo dapat melanjutkan pembangunan dan membawa Kalteng semakin maju,” pungkasnya.
Rapat ini menunjukkan komitmen DPRD Kalteng dalam menjaga kelangsungan pemerintahan daerah yang demokratis dan akuntabel, serta memastikan keberlanjutan program-program pembangunan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah. (mnc-lesta)

