Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

DPRD Kalteng Setujui Revisi Perda Hak Keuangan Dewan

DPRD Kalteng Setujui Revisi Perda Hak Keuangan Dewan
Susana dalam Rapat Paripurna ke-7 masa sidang III tahun 2025 yang digelar pada Rabu (4/6/2025).

MAHARATINEWS, Palangka Raya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administrasi bagi pimpinan dan anggota dewan.

Persetujuan ini diperoleh dalam Rapat Paripurna ke-7 masa sidang III tahun 2025 yang digelar pada Rabu (4/6/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, yang didampingi oleh Wakil Ketua II Muhammad Anshary, dan dihadiri oleh tujuh fraksi pendukung Dewan.

Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap usulan Raperda tersebut melalui juru bicara mereka, dan secara aklamasi menyatakan menerima Raperda untuk dibahas lebih lanjut bersama mitra kerja pemerintah daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kalteng, H. Muhajirin, menegaskan bahwa Raperda ini merupakan bentuk revisi atas Perda lama yang sudah tidak lagi relevan dengan kondisi kekinian.

“Perda Nomor 4 Tahun 2017 sudah berusia delapan tahun. Dalam rentang waktu itu, banyak dinamika kebijakan, regulasi, dan kebutuhan kelembagaan yang berubah, sehingga wajar jika kami meninjau ulang substansinya,” ujar Muhajirin.

Ia menambahkan, revisi ini bertujuan memperjelas serta menyesuaikan aspek keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota dewan, agar tidak hanya sesuai peraturan perundang-undangan, tetapi juga relevan dengan tantangan tugas dan fungsi kedewanan saat ini.

Beberapa fraksi, meski secara umum menyetujui, menyampaikan catatan khusus agar dalam pembahasan bersama mitra kerja, aspek keadilan, efisiensi anggaran, dan akuntabilitas publik tetap menjadi perhatian utama.

“Kami berharap pembahasan teknis nanti tidak semata-mata berbasis kenaikan atau penyesuaian angka, tapi juga memperhatikan transparansi dan proporsionalitas,” ujar salah satu juru bicara fraksi saat menyampaikan pandangan umum.

Penyerahan dokumen pandangan umum fraksi dilakukan langsung kepada pimpinan sidang, Riska Agustin, yang menyatakan bahwa dokumen tersebut akan menjadi bahan dalam rapat lanjutan.

“Kami akan segera menjadwalkan pembahasan intensif bersama mitra eksekutif untuk merumuskan peraturan yang benar-benar memenuhi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Riska.

Persetujuan semua fraksi terhadap Raperda inisiatif ini mencerminkan adanya semangat kolektif dalam melakukan penyesuaian regulasi yang lebih adaptif dan akuntabel.

Dalam konteks otonomi daerah, peraturan daerah seperti ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan fungsi legislatif dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *