MAHARATINEWS, Palangka Raya – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyusun kembali jadwal kegiatan Masa Persidangan II Tahun 2026.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (2/2/2026).
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti menghadiri rapat tersebut mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Ia menegaskan bahwa pihak eksekutif pada prinsipnya mengikuti alur pembahasan dan jadwal yang telah disepakati bersama DPRD.
“Pemerintah provinsi mengikuti jadwal yang disusun. Namun, jika terdapat agenda yang berbenturan dengan kegiatan Pemprov Kalimantan Tengah, kami akan menyampaikan masukan untuk penyesuaian,” ujar Sunarti.
Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Junaidi memimpin rapat didampingi Wakil Ketua II Muhammad Anshari. Rapat turut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi I hingga Komisi IV, Sekretaris DPRD, tenaga ahli, serta jajaran terkait.
Dalam rapat tersebut, Junaidi menjelaskan bahwa DPRD menyepakati pengakomodiran satu usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Konflik Pertanahan. DPRD menjadwalkan pembahasan Raperda tersebut pada Februari 2026 bersamaan dengan agenda Panitia Khusus (Pansus) Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV.
Banmus juga menyepakati pengaturan teknis pelaksanaan agenda, termasuk kemungkinan rapat berlangsung secara bersamaan di ruangan berbeda. Jadwal kegiatan disusun mulai awal Februari, dilanjutkan dengan rapat Pansus, kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD, serta penyesuaian hari libur.
DPRD menjadwalkan pembahasan lanjutan Raperda Konflik Pertanahan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sektor perkebunan dan pertambangan pada pertengahan hingga akhir Februari. Seluruh agenda Raperda ditargetkan rampung paling lambat Maret 2026.
Selain itu, Banmus mengatur penggunaan ruang rapat dan waktu pelaksanaan rapat guna menghindari benturan jadwal. DPRD juga sepakat tidak memasukkan agenda konsultasi ke dalam jadwal resmi dan melaksanakannya secara insidentil dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah Tahun Anggaran 2026. (mnc-neha)

