MAHARATINEWS, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendorong penguatan fungsi kelembagaan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (18/6/2025).
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong memimpin jalannya rapat yang mengagendakan penyampaian Tanggapan atau Jawaban DPRD atas Pendapat Gubernur terkait Raperda inisiatif tersebut.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng, Ampera A.Y. Mebas menyampaikan apresiasi atas respon yang diberikan pihak eksekutif.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas tanggapan yang telah diberikan terhadap Raperda Inisiatif ini,” kata Ampera dalam rapat.
Ia menyebut, hal-hal teknis yang masih membutuhkan penjelasan lanjutan akan dibahas lebih detail pada tahapan pembahasan berikutnya.
“Kami siap melanjutkan pembahasan bersama, agar regulasi ini benar-benar optimal dan selaras dengan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Plt Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung menegaskan pentingnya memperhitungkan kondisi fiskal daerah.
“Usulan ini akan dibahas dengan tetap mempertimbangkan efisiensi anggaran. Kita semua sedang dalam situasi penyesuaian, termasuk efisiensi dari pusat,” jelas Leonard.
Ia memastikan bahwa setiap pembahasan perubahan anggaran dilakukan secara transparan bersama legislatif.
“Yang terpenting adalah sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah tetap terjaga demi pembangunan yang berkelanjutan,” tutupnya. (mnc-lesta)

