Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

DPRD Kalteng Tegaskan Pentingnya Raperda Inisiatif Hak Keuangan Dewan

DPRD Kalteng Tegaskan Pentingnya Raperda Inisiatif Hak Keuangan Dewan
Suasana saat Rapat Paripurna ke-11 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng.

MAHARATINEWS, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD merupakan bentuk tanggung jawab kelembagaan dalam menyesuaikan aturan dengan kebutuhan aktual.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III, Senin (16/6/2025), yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng, Ampera A. Y. Mebas, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap dinamika regulasi nasional, sekaligus dorongan untuk memperkuat fungsi dan tanggung jawab kelembagaan DPRD.

“Usulan ini didasari kesadaran kolektif akan perlunya optimalisasi kinerja lembaga legislatif. Ini bukan soal hak semata, tapi bagaimana peran DPRD bisa berjalan maksimal sesuai regulasi terbaru,” ujar Ampera.

Ia menambahkan, Raperda ini berangkat dari inisiatif Komisi I DPRD yang kemudian disepakati melalui Bamus pada 8 Mei 2025 dan ditetapkan sebagai Raperda Inisiatif melalui SK DPRD Kalteng Nomor 23 Tahun 2025.

Raperda ini disusun untuk menyesuaikan Peraturan Daerah sebelumnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 sebagai revisi dari PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan DPRD.

“Terbitnya PP Nomor 1 Tahun 2023 menjadi momentum yang tidak bisa diabaikan. Kita ingin pembahasan Raperda ini bisa segera dilakukan agar regulasi daerah sejalan dengan kebijakan nasional,” tegasnya.

Raperda ini selanjutnya akan dibahas bersama pihak eksekutif sebelum disahkan menjadi produk hukum daerah. (mnc-lesta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *