Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

DPRD Kalteng Tetapkan Jadwal Kunjungan Kerja dan Pembahasan Raperda Hingga Maret 2026

DPRD Kalteng Tetapkan Jadwal Kunjungan Kerja dan Pembahasan Raperda Hingga Maret 2026
Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Junaidi pimpin Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah

MAHARATINEWS, Palangka Raya DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalteng menyepakati penataan ulang agenda kegiatan legislatif, termasuk jadwal kunjungan kerja periode Februari hingga Maret 2026. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalteng yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin (2/2/2026).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Sunarti, yang hadir bersama tim eksekutif. Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Anshari, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota Komisi I hingga Komisi IV DPRD Kalteng.

Sunarti menegaskan bahwa Pemprov Kalteng pada prinsipnya mendukung dan mengikuti hasil pembahasan Banmus DPRD. Namun, ia menekankan pentingnya fleksibilitas jadwal agar tidak berbenturan dengan agenda strategis pemerintah daerah.

“Apabila dalam pelaksanaannya terdapat agenda DPRD yang bersamaan dengan kegiatan Pemerintah Provinsi, tentu kami akan menyampaikan masukan agar dilakukan penyesuaian,” ujar Sunarti.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kalteng menyepakati sejumlah agenda prioritas, salah satunya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Konflik Pertanahan. Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi menjelaskan bahwa Raperda tersebut akan dikomodir dan dibahas lintas komisi pada Februari 2026.

“Berdasarkan masukan Komisi IV, Raperda Konflik Pertanahan menjadi agenda penting dan akan dibahas bersamaan dengan kegiatan Panitia Khusus dari Komisi II, III, dan IV,” kata Junaidi.

Ia menjelaskan, jadwal kegiatan DPRD pada awal Februari diisi dengan rapat Pansus dan dilanjutkan kunjungan kerja pimpinan serta anggota DPRD pada 4–7 Februari. Agenda lanjutan disepakati berlangsung hingga pertengahan Februari, dengan sejumlah rapat Pansus dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang bersifat tentatif menyesuaikan kesiapan eksekutif.

“Seluruh agenda Raperda kami targetkan rampung paling lambat bulan Maret 2026,” tegasnya.

Banmus juga menyepakati pengaturan waktu rapat agar tidak saling bertabrakan serta mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Penataan agenda ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja DPRD sekaligus menjaga sinkronisasi dengan program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (mnc-neha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *