Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
banner 728x250

FA alias Ecek Diciduk, Polisi Amankan 2,65 Gram Sabu di Bengkel

Seorang pria berinisial FA alias Ecek (33) diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di bengkelnya setelah ditemukan dua paket sabu sebagai barang bukti.
FA alias Ecek (33), tersangka pengedar sabu, diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di tempat tinggalnya yang juga merupakan bengkel. Polisi menemukan dua paket sabu seberat 2,65 gram serta barang bukti lainnya saat penggeledahan.

MAHARATINEWS – Palangka Raya, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial FA alias Ecek (33) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di tempat tinggalnya yang juga merupakan bengkel di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, pada Jumat (7/3/2025) sore.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di bengkel tersebut.

banner 325x300banner 325x300

“Setelah mendapatkan laporan bahwa tersangka diduga sering melakukan transaksi narkotika, tim kami segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di bengkelnya,” ujarnya, Sabtu (8/3/2025).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,65 gram. Satu paket ditemukan di dalam mesin cuci yang terbungkus kotak rokok, sementara satu paket lainnya berada di dalam kotak kuning yang dibalut masker putih. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone Redmi hitam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

“Seluruh barang bukti ditemukan di dalam bengkel yang juga menjadi tempat tinggal tersangka. Ia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” tambah Agung.

Saat ini, FA beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Satresnarkoba Polresta Palangka Raya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tegas Agung.

Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah tersebut dapat semakin ditekan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika. (mnc-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *