Maharati News – Palangka Raya, Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.
“Saya sebagai Gubernur Kalimantan Tengah tidak sekalipun melarang masyarakat untuk melakukan demo,” tegas H. Sugianto Sabran di hadapan OKP, ORMAS, dan ORMAWA saat acara dialog bersama, di Aula Jayang Tingang, Rabu (9/11/22) siang.
Gubernur juga menegaskan, ia merasa senang kalau masyarakat ada yang demo.
“Apa lagi bila demonya kepada Gubernur, juga terkait oknum perusahaan-perusahaan yang nakal, dan tidak berpihak kepada masyarakat,” imbuhnya.
“Pak Gubernur tangkap perusahaan ini, maka selanjutnya saya bisa menyuarakannya ke pemerintah pusat. Masyarakat harus memulainya,” sambung Gubernur Sugianto.
Sudah waktunya masyarakat menyadari bahwa, mereka terlalu baik dengan orang diluar Provinsi Kalteng.
“Kita yang mempunyai SDA nya, tapi mereka diluar sana yang banyak menikmatinya. Masyarakat justru diam saja, dan ini bukti bahwa orang Kalteng itu sangat baik,” tandas Gubernur Sugianto. (Perdi/MN).