Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Harga TBS Kelapa Sawit di Kalteng Naik, Petani Diharapkan Terima Harga Wajar

Foto bersama saat penetapan harga TBS kelapa sawit di Aula Dinas Perkebunan Kalteng.
Foto bersama saat penetapan harga TBS kelapa sawit di Aula Dinas Perkebunan Kalteng.

MAHARATINEWS – Palangka Raya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perkebunan kembali menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk periode II Februari 2025. Rapat penetapan harga berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Kalteng, Rabu (5/3/2025).

Pada periode ini, harga minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan sebesar Rp15.067,76 per kilogram, naik Rp965,66 dari periode sebelumnya. Begitu pula harga inti sawit (PK) yang naik Rp420,50 menjadi Rp10.881,36 per kilogram.

Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, berharap kenaikan harga ini dapat memberikan manfaat bagi petani.

“Diharapkan petani mitra menerima pembayaran dengan harga yang wajar, dan pihak perusahaan menerapkan harga ini secara menyeluruh di seluruh kabupaten se-Kalteng,” ujarnya.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Achmad Sugianor, menambahkan bahwa kenaikan harga ini berlaku untuk semua umur tanaman.

“Naiknya harga TBS ini patut kita syukuri bersama karena menjadi dasar bagi pabrik kelapa sawit (PKS) dalam membayar harga TBS milik petani mitranya,” katanya.

Berdasarkan hasil perhitungan tim Pokja Penetapan Harga, harga TBS periode ini bervariasi sesuai umur tanaman. Untuk tanaman berumur 3 tahun, harganya Rp2.585,48 per kilogram, sedangkan tanaman 10-20 tahun mencapai Rp3.536,09 per kilogram.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng, Biro Ekonomi Setda Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, koperasi petani, serta dinas perkebunan dari berbagai kabupaten/kota di Kalteng. (mnc-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *