MAHARATINEWS, Palangka Raya – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi petani mitra di Kalimantan Tengah mengalami kenaikan pada periode I Juli 2025. Kenaikan ini ditetapkan dalam rapat resmi yang digelar Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng di Aula Disbun Kalteng, Kamis (17/7/2025).
“Harga TBS Kalteng kali ini lebih tinggi dari Kalbar, dan ini menjadi kabar baik bagi petani,” ujar Achmad Sugianor, Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan saat memimpin rapat.
Ia menambahkan, perhitungan harga berdasarkan data 24 perusahaan penyuplai yang menyampaikan realisasi kontrak CPO dan Palm Kernel (PK) dari 1–15 Juli 2025. Hasilnya, harga CPO naik Rp276,96 menjadi Rp13.622,49, dan harga PK naik Rp60,65 menjadi Rp10.223,98. Indeks K ditetapkan sebesar 90,12%.
“Harga ini wajib dibayarkan kepada petani mitra sesuai peraturan, demi memberikan perlindungan dan kepastian harga,” tegasnya.
Harga TBS pun disesuaikan berdasarkan umur tanaman. Untuk umur 3 tahun, harga ditetapkan Rp2.315,02 per kilogram, sedangkan tanaman umur 10–20 tahun mendapat Rp3.166,20 per kilogram.
Kegiatan ini merupakan implementasi Permentan Nomor 1 Tahun 2018 dan Pergub Kalteng Nomor 64 Tahun 2023 tentang penetapan harga sawit.
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Biro Perekonomian, BPS, GAPKI Kalteng, dinas perkebunan kabupaten/kota, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, serta koperasi pekebun.
Penetapan harga ini tidak hanya memberikan kejelasan bagi pekebun, tetapi juga menjadi wujud komitmen pemerintah provinsi dalam melindungi dan menyejahterakan petani sawit lokal melalui tata niaga yang transparan dan adil. (mnc-lesta)






