MAHARATINEWS, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah secara resmi memberhentikan H. Jimmy Carter dari jabatannya sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kalteng melalui Rapat Paripurna ke‑6 Masa Persidangan ke‑3, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (3/6/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, dan dihadiri 31 dari 45 anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Kepala OPD lingkup Pemprov Kalteng, serta sejumlah pejabat instansi vertikal.
Tiga agenda utama dibahas, yakni pemberhentian Jimmy Carter, pembacaan Surat Keputusan Pemberhentian, dan penandatanganan Berita Acara pemberhentian.
“Rapat paripurna pemberhentian ini didasarkan pada ketentuan Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 112 ayat 4 dan Pasal 129 ayat 2 huruf b,” tegas Arton dalam sambutannya.
Arton juga menambahkan bahwa pemberhentian mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kalteng, Pajarudinoor, membacakan Surat Keputusan yang menyatakan pemberhentian Jimmy Carter dari jabatan Wakil Ketua DPRD masa jabatan 2024–2029.
Proses ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD, disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo.
Jimmy Carter mundur dari jabatannya demi mencalonkan diri dalam Pilkada Barito Utara, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat peluang pencalonannya di daerah tersebut. (mnc-lesta)

